Perselingkuhan di Era Digital : Bukan Hanya Merusak Rumah Tangga, Tetapi Bisa Menimbulkan Sengketa Hukum
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, BELITUNG 20 Juni 2026 – Kemajuan teknologi dan media sosial telah mengubah pola interaksi masyarakat. Namun di balik kemudahannya, muncul berbagai persoalan baru, salah satunya perselingkuhan yang berawal dari komunikasi di dunia digital.
Manager BDD DIANJAYA CO, LAWYERS, Praktisi Hukum sekaligus Advokat Senior LBH-PDKP Cabang Belitung, Boris Dianjaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa perselingkuhan tidak hanya berdampak pada keretakan rumah tangga, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
"Perselingkuhan yang diawali melalui media sosial, aplikasi perpesanan, maupun platform digital lainnya sering kali menjadi pemicu hilangnya kepercayaan, konflik keluarga, hingga perceraian," katanya.
Menurut Boris, masyarakat perlu memahami bahwa perzinaan telah diatur dalam hukum pidana Indonesia. Dalam Pasal 284 KUHP lama, perzinaan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, ketentuan tersebut diatur kembali dalam Pasal 411 KUHP Nasional, yang tetap merupakan delik aduan dan hanya dapat diproses atas pengaduan pihak yang berhak menurut undang-undang.
Selain itu, Pasal 412 KUHP Nasional juga mengatur mengenai hal tersebut yang dalam keadaan tertentu dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh hukum.
"Perlu dipahami bahwa hukum tidak mengenal istilah pidana khusus namun apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum," terangnya.
Boris menambahkan bahwa perselingkuhan juga kerap menjadi alasan perceraian yang berdampak pada sengketa hak asuh anak, nafkah maupun pembagian harta bersama.
Boris berharap masyarakat dapat menggunakan teknologi secara bertanggung jawab serta menjaga komitmen dan kepercayaan dalam kehidupan berumah tangga.
"Kesetiaan, kejujuran dan tanggung jawab tetap menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga yang harmonis dan jangan biarkan kemudahan komunikasi di era digital menjadi penyebab rusaknya rumah tangga yang telah dibangun dengan penuh perjuangan," harapnya.
"Gunakan media sosial secara bijak, hormati pasangan, dan selesaikan setiap persoalan melalui cara yang baik serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tutupnya.

