Anggota DPR Luput dari Bongkar Paksa, Rupanya Walikota Tebang Pilih
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, MAKASSAR, 16 Juni 2026 – Gencarnya penertiban bangunan, lapak PKL, hingga berbagai usaha yang dinilai menggunakan fasilitas umum (fasum) oleh Pemerintah Kota Makassar belakangan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Namun, di tengah masifnya operasi penertiban tersebut, muncul pertanyaan publik terkait keberadaan sebuah toko parfum di Jalan Sunu yang dinilai masih memanfaatkan area fasum melalui penggunaan kanopi yang menjorok ke depan bangunan.
Toko yang menjadi sorotan tersebut adalah Versase Parfum yang berlokasi di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa bangunan tersebut belum tersentuh penertiban, sementara di berbagai lokasi lain pemerintah dinilai tegas melakukan pembongkaran terhadap bangunan atau usaha yang dianggap melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.
Menurut sejumlah warga yang terdampak penertiban kebijakan penertiban harus dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu. Mereka menilai konsistensi pemerintah sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap penegakan aturan tetap terjaga.
"Kalau memang ada aturan yang melarang penggunaan fasum secara tidak sesuai peruntukan, maka seharusnya diterapkan kepada semua pihak tanpa pengecualian," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Muncul pula berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait alasan belum adanya tindakan terhadap bangunan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang dapat membuktikan adanya hubungan antara status atau jabatan seseorang dengan proses penegakan aturan yang dilakukan pemerintah.
Karena itu, sejumlah elemen masyarakat meminta Pemerintah Kota Makassar, khususnya instansi teknis yang berwenang, memberikan penjelasan terbuka terkait status bangunan tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak berkembang asumsi maupun dugaan yang dapat menimbulkan polemik di ruang publik.
Pengamat tata kota menilai bahwa penegakan peraturan daerah harus berlandaskan data, kajian teknis, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, maka tindakan penertiban harus dilakukan tanpa memandang latar belakang pemilik usaha. Sebaliknya, apabila bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Makassar maupun pihak pengelola usaha terkait mengenai status penggunaan kanopi dan legalitas pemanfaatan ruang yang menjadi sorotan publik tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memberikan klarifikasi sehingga tidak muncul kesan tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban fasilitas umum di wilayah Kota Makassar. Prinsip kesetaraan di hadapan aturan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Safril

