Polsek Kelapa Gagalkan Dugaan Pencurian Batu Mengandung Timah di Kawasan PT TINUS
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, BANGKA BARAT – Jajaran Polsek Kelapa berhasil menggagalkan dugaan aksi pencurian batu yang mengandung timah di kawasan PT Timah Nusantara (TINUS), Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA (29), warga Kelurahan Kelapa.
Terduga pelaku diamankan oleh Tim Singa Unit Reskrim Polsek Kelapa bersama Unit Intelkam Polsek Kelapa pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penindakan dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan upaya pengambilan material yang mengandung timah tanpa izin di area perusahaan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan pihak perusahaan terkait keberadaan sejumlah orang yang masuk ke kawasan PT Timah Nusantara dan diduga hendak melakukan pencurian.
"Petugas menerima informasi dari pihak perusahaan terkait adanya sekelompok orang yang masuk ke area PT Timah Nusantara yang diduga hendak melakukan pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Singa Polsek Kelapa bersama Unit Intelkam segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku," ujar IPTU Yos Sudarso, Jumat (5/6/2026).
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu karung berisi batu yang mengandung timah yang diduga akan dibawa keluar dari area perusahaan. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 30 kilogram limbah padat atau batu yang mengandung timah.
"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kelapa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Menurut IPTU Yos, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kawasan PT Timah Nusantara sebelumnya juga beberapa kali mengalami kehilangan material maupun barang berharga lainnya, sehingga polisi masih menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian-kejadian sebelumnya.
"Kami masih melakukan pendalaman, memeriksa sejumlah saksi, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat pelaku lain yang terlibat maupun kemungkinan keterkaitan dengan kasus kehilangan yang pernah terjadi sebelumnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 447 ayat (1) juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga menegaskan komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan wilayah serta memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110," tegas IPTU Yos Sudarso.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk pencurian, penjarahan, maupun pengambilan material tanpa hak dari kawasan industri dan perusahaan akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mendukung terciptanya iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Bangka Barat.
(TIM INVESTIGASI)

