DPD Laskar Pejuang Tempatan Resmi Laporkan Anggota DPR RI Rudianto Tjen ke KPK
0 menit baca
LENSACAMERA, JAKARTA — Janji untuk melaporkan anggota DPR RI asal Bangka Belitung, Rudianto Tjen (RT), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dibuktikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung, Budiyono SH. Laporan resmi tersebut telah diterima KPK pada Selasa, 2 September 2025, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Laporan ini berawal dari temuan di lapangan terkait usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Mestika Abadi Sejahtera (MAS) seluas kurang lebih 500 hektar di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran karena sebagian arealnya merambah kawasan daerah aliran sungai (DAS) mangrove. Atas laporan masyarakat, Budiyono bersama organisasinya menindaklanjuti dugaan tersebut hingga ke KPK.
Dalam surat laporan bernomor 220/LP/PERPAT-LASKAR PEJUANG/VIII/2025/BANGKA tertanggal 30 Agustus 2025, Laskar Pejuang Tempatan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rudianto Tjen, anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP. Selain persoalan usaha perkebunan, laporan juga menyoroti jumlah harta kekayaan RT yang dinilai tidak wajar selama lima periode menjabat sebagai wakil rakyat.
Budiyono menyebutkan adanya ketidakwajaran antara penghasilan resmi yang diterima RT sebagai anggota DPR RI dengan jumlah harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN. Data yang dihimpun pihaknya menyebutkan, harta kekayaan RT mencapai lebih dari Rp141 miliar, termasuk aset berupa tanah di Bangka Belitung, Jakarta, dan Banten. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya dugaan praktik korupsi atau gratifikasi.
“Kami melihat adanya kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, laporan resmi ini kami ajukan ke KPK agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Budiyono saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Dengan laporan resmi ini, Laskar Pejuang Tempatan menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat Babel dalam pemberantasan korupsi. Mereka berharap KPK dapat bertindak transparan, profesional, dan tegas dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan terhadap anggota DPR RI tersebut.
(*)