Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Penarikan Paksa, Debt Collector Rampas Kendaraan Warga di Jalan Poros Panciro, Gowa

Rabu, 30 April 2025 | April 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-30T10:10:03Z



Gowa, Sulawesi Selatan – 


( Lensacamera.com ) : Seorang warga di Kabupaten Gowa kembali menjadi korban dugaan penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector di jalan poros Panciro, Rabu (30/4/2025). Kejadian ini memicu keresahan masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang khawatir mengalami perlakuan serupa.


Kejadian bermula saat seorang pengendara motor berinisial US yang diketahui baru pulang kerja, dicegat oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai debt collector dari PT. Dzakim Unggul Berkah. Mereka mengaku mewakili perusahaan pembiayaan PT. Mega Auto Finance (MAF) dan menagih tunggakan cicilan kendaraan milik US yang sudah telat selama empat bulan.(rabu30 April 2025)


US telah menyampaikan bahwa dirinya belum dapat melakukan pembayaran karena perusahaan tempat ia bekerja belum membayar gaji. Ia pun memohon tenggang waktu dan berjanji akan melunasi sebagian tunggakan keesokan harinya. Hal itu juga disampaikan oleh istri US, berinisial FW, melalui sambungan telepon kepada koordinator lapangan debt collector.


FW bahkan menghubungkan koordinator lapangan dengan kerabatnya yang bekerja di media guna mencari solusi damai. Setelah perbincangan tersebut, koordinator debt collector sempat menawarkan opsi pembayaran satu bulan cicilan terlebih dahulu. Namun, pihak debt collector tetap meminta US membayar “uang jasa titipan” sebesar Rp1.250.000 di hari yang sama, yang tidak dapat dipenuhi US.


Merasa tertekan dan dalam kondisi kelelahan usai kerja malam, US akhirnya dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan yang diduga tidak mencantumkan informasi secara jelas, termasuk nomor seri surat tersebut. Hal ini menuai protes dari pihak keluarga US.


Kasus ini menuai sorotan lantaran dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dan pihak debt collector. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan hanya dapat dilakukan jika objek pembiayaan telah didaftarkan dan memiliki sertifikat jaminan fidusia. Penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi atau secara paksa, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.


Selain itu, tidak ada ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa kendaraan dapat "dititipkan sementara" kepada debt collector jika konsumen menunggak pembayaran. Penarikan harus melalui mekanisme hukum dan disertai dokumen yang sah.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat menindak tegas praktik-praktik penarikan paksa oleh debt collector yang meresahkan warga. Tindakan intimidatif di jalanan seperti ini dinilai membahayakan keselamatan publik dan mencoreng prinsip keadilan dalam proses.


Redaksi.


×
Berita Terbaru Update