Lensacamera.com : Makassar ( Sulsel ) - Proses eksekusi bangunan di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, berlangsung pada Kamis (13/2/2025).
Sebanyak sembilan ruko dan satu gedung dirobohkan menggunakan empat alat berat sesuai perintah Pengadilan Negeri Makassar.
Ekskavator terlihat mulai merobohkan Gedung Hamrawati, sementara beberapa truk pengangkut juga dikerahkan untuk memindahkan barang-barang milik pemilik ruko.
Menurut Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, total sepuluh bangunan dieksekusi dalam proses tersebut.
"Sembilan ruko ditambah satu gedung," ujarnya.
Ia mengungkapkan, eksekusi lahan ini sempat diwarnai ketegangan, karena adanya perlawanan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
"Mereka berusaha mempertahankan, itu hal yang biasa," katanya.
Darminto menjelaskan, aksi protes dilakukan oleh keluarga pemilik lahan dan penjaga toko, yang sempat membakar ban serta melakukan pelemparan guna menggagalkan eksekusi.
Meski begitu, ia memastikan bahwa proses eksekusi berjalan dengan lancar setelah pendekatan persuasif dilakukan oleh petugas.
"Alhamdulillah, semua bisa diselesaikan dengan baik, dan eksekusi berjalan sesuai rencana," tutupnya.
Redaksi