( Lensacamera.com ) : Makassar - Menyebarkan Foto Seorang Oknum Wartawan Media Online Di Salah Satu Group Whatsapp Milknya Saat Oknum Wartawan Itu Lagi Duduk Santai Di Dalam Pos lantas.
Diduga dua oknum anggota lantas polrestabes makassar melakukan tindakan tidak terpuji terhadap seorang wartawan media online dengan menyebarkan foto seorang wartawan itu ke salah satu group whatsapp miliknya,
Diketahui ke dua oknum lantas tersebut sudah lama mengambil foto salah satu wartawan media online dan sengaja membagikan foto tersebut ke salah satu group whatsapp miliknya,
Salah satu oknum lantas yang menyebarkan foto tersebut bertugas di polsek mamajang ( GD ) Dan satunya lagi bertugas di polrestabes makassar di bagian unit pengawalan ( SF ).
Saat oknum wartawan mengetahui fotonya tersebar yang dilakukan oleh kedua oknum lantas tersebut di salah satu group whatsappnya, Seketika itu pula oknum wartawan itu lansung mendatangi poslantas yang berada di dekat play over untuk bertemu dan klarifikasi dengan SF, Apa maksud dan tujuannya mengambil foto oknum wartawan itu lalu disebar,SF pun tak meresponnya,
Karena tak ada jawaban yang diterima dari SF selanjutnya oknum wartawan itu bergeser ke poslantas milik polsek mamajang untuk bertemu dengan oknum lantas GD namun GD tak berada di pos tersebut,
Oknum wartwan tersebut keberatan dan melakukan konfirmasi ke Plt Kasat Lantas Kompol Mahrus lewat pesan singkat whatsapp Assalamu alaikum komandan mohon maaf adinda lancang kirim foto ini ijin komandan salah satu anggotanya komandan yang mengirim foto adinda bioa adinda berada di pos ini maksud tujuannya apa komandan ijin saya sangat keberatan dalam tersebarnya foto saya di salah satu group yang sesuai dengan foto komandan🙏
Jawab Kompol Mahrus mungkin iseng karna teman mu semua itu kukira main2 ji,
Lanjut oknum wartawan ke Kompol Mahrus,Ijin komandan saya kurang faham dia foto saya baru dia lempar ke salah satu groupnya komandan ijin saya mau laporkan terkait penyebaran foto saya yang belum diketahui apa maksud dan tujuannya komandan ijin🙏Jawab kembali Plt Kasat Lantas Polrestabes Makassat tdk usah mi main ji itu teman2ta,
Karena tidak adanya tindakan yang dilakukan seorang Plt Kasat Lantas Polrestabes Makassar dengan kedua oknum anggotanya tersebut,
Selanjutnya oknum wartwan ini akan melakukan pelaporan resmi ke polda sulsel tepatnya di Bid Propam Paminal,Agar tujuannya cepat di proses terhadap kedua oknum lantas polrestabes itu,
Adapun pelaporan yang akan dilakukan oleh oknum wartawan yang fotonya disebar ke salah satu group whatsapp milik kedua oknum lantas polresbaes makassar,Yakni,Penyebaran foto pribadi tanpa izin bisa dikenakan pasal UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 32. Pasal 27 ayat (1) mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, sedangkan Pasal 32 mengatur tentang pelanggaran privasi data pribadi. Selain itu, UU Hak Cipta juga dapat diterapkan jika foto tersebut merupakan ciptaan yang dilindungi.
UU ITE (Pasal 27 ayat (1)):
Jika foto yang disebarkan memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (misalnya foto tanpa busana atau foto asusila), maka penyebar dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
UU ITE (Pasal 32):
Jika foto yang disebarkan merupakan data pribadi seseorang dan dilakukan tanpa izin atau hak, maka penyebar dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 32 UU ITE.
UU Hak Cipta:
Jika foto tersebut merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta, maka penyebaran tanpa izin atau hak dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Hak Cipta.
Penyebaran foto korban kecelakaan:
Penyebaran foto korban kecelakaan di media sosial juga dapat melanggar UU ITE, karena dapat melukai perasaan keluarga korban dan termasuk bentuk penyebaran informasi yang tidak etis.
Sanksi:
Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku penyebaran foto pribadi tanpa izin adalah pidana penjara dan/atau denda, yang besarnya bervariasi tergantung pada pasal yang dilanggar dan tingkat keparahan perbuatan.
Redaksi