BREAKING NEWS

Penambang Tewas Diduga Tertimpa Pipa Besi di PIP Mitra PT Timah, Penerapan K3 dan Kelayakan Operasional Disorot

LENSACAMERA.COM, BANGKA TENGAH – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan pertambangan timah yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Seorang penambang bernama Arif (35), warga Kecamatan Sungai Selan, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa pipa besi saat bekerja di atas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa sore.

Video berdurasi sekitar 11 detik yang diterima redaksi memperlihatkan suasana sesaat setelah insiden terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tertimpa pipa besi yang digunakan untuk menghisap material pasir timah dari dasar laut. Benturan tersebut diduga mengakibatkan korban mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa PIP tempat korban bekerja berada di bawah naungan CV Simpang Jaya Abadi (SJA), yang merupakan mitra kerja PT Timah Tbk dan melaksanakan kegiatan penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Peristiwa ini pun memunculkan perhatian terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasional pertambangan.

Selain aspek K3, sorotan juga mengarah pada kelengkapan dokumen Surat Izin Laik Operasi (SILO) sebagai salah satu persyaratan kelayakan penggunaan peralatan tambang. Sebelum SILO diterbitkan, peralatan kerja pada umumnya harus melalui pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan kondisinya layak digunakan, didukung ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta penerapan prosedur mitigasi risiko sesuai ketentuan yang berlaku.

Insiden tersebut mendorong munculnya harapan dari masyarakat agar dilakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan. Publik juga menilai penting adanya pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan operasional, termasuk PT Timah Tbk selaku pemegang IUP dan CV Simpang Jaya Abadi sebagai pelaksana kegiatan penambangan, apabila memang relevan dengan hasil penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari PT Timah Tbk maupun CV Simpang Jaya Abadi terkait peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT Timah melalui aplikasi WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan. Demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi akan memuat penjelasan atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait setelah diterima.

(TIM INVESTIGASI)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image