"Dugaan Jaringan Timah Ilegal di Bangka Kembali Menguat, Nama Akbar Sungailiat Disorot: Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum”
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, BANGKA – Aroma peredaran pasir timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung kembali memanas setelah beredar informasi adanya dugaan pergerakan puluhan ton material timah yang menyeret kembali nama Akbar, warga Sungailiat. Nama ini kembali menjadi perbincangan di lapangan, disebut-sebut berkaitan dengan dugaan jaringan distribusi timah nonprosedural yang telah lama beroperasi.
Informasi yang berkembang menyebutkan, material dalam jumlah besar tersebut diduga bukan berasal dari aktivitas tunggal, melainkan bagian dari rantai pasok yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengumpul, penampung, hingga jalur distribusi yang lebih luas. Pola ini memunculkan dugaan adanya sistem kerja yang terstruktur dan berjalan secara berulang.
Di tengah masyarakat, nama Akbar bukan lagi asing. Ia kerap disebut dalam berbagai percakapan lapangan terkait dugaan jaringan pengumpulan dan peredaran timah. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang belum dapat dipastikan secara hukum, namun terus menjadi perhatian publik.
Yang menjadi sorotan tajam adalah mengapa nama yang sama terus muncul dalam berbagai isu peredaran timah, namun belum terlihat adanya proses hukum yang benar-benar menuntaskan hingga ke akar dugaan jaringan tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum di sektor pertambangan.
Dugaan Pasal yang Dilanggar
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada level pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas jika memang ada struktur distribusi ilegal yang berjalan di balik aktivitas tersebut.
Sebab, tanpa penindakan yang tegas dan menyeluruh, isu peredaran timah ilegal di Bangka dikhawatirkan akan terus berulang dengan pola yang sama dan aktor yang sama pula.
(TIM INVESTIGASI)

