BREAKING NEWS

Bayangan Bupati atau Kepala Dinas? Masyarakat dan LSM FMI Deli Serdang Pertanyakan Fokus Kerja dan Tupoksi Kadis DLH Deli Serdang

 


Lensacamera.com Deli Serdang – Peran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah pejabat yang seharusnya fokus mengurusi persoalan lingkungan hidup justru lebih sering tampil menjalankan fungsi yang identik dengan tugas keprotokoleran kepala daerah.


Sorotan tersebut muncul karena jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup bukanlah jabatan seremonial. Kepala dinas memiliki tanggung jawab strategis mengawasi persoalan sampah, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, pengelolaan ruang terbuka hijau, hingga pengawasan perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat.


Namun di tengah berbagai persoalan lingkungan yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, muncul pertanyaan publik mengenai prioritas kerja Kepala DLH. Jika seorang pimpinan OPD lebih sering terlihat mengurusi agenda yang tidak berkaitan langsung dengan urusan lingkungan hidup, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi dinas yang dipimpinnya.


Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa setiap pejabat publik telah dibatasi oleh kewenangan yang melekat pada jabatannya. Kepala dinas bertugas menjalankan urusan pemerintahan sesuai bidangnya, bukan mengambil peran yang secara substansi lebih dekat kepada fungsi kehumasan maupun protokoler kepala daerah.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa perangkat daerah dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai bidang kewenangan masing-masing. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa penggunaan kewenangan harus sesuai tujuan pemberian kewenangan tersebut.


Publik menilai persoalan ini bukan sekadar soal kehadiran dalam kegiatan tertentu, melainkan menyangkut profesionalisme birokrasi. Ketika seorang pejabat lebih sibuk membangun citra di luar ranah tugas pokoknya dibanding memastikan urusan yang menjadi tanggung jawabnya berjalan maksimal, maka kritik dan pertanyaan publik adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari.


Lebih jauh, sejumlah pemerhati pemerintahan meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi OPD. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih peran, pemborosan kewenangan, maupun praktik yang berpotensi mengaburkan fungsi jabatan dalam birokrasi pemerintahan.


"Jangan sampai Kepala Dinas Lingkungan Hidup lebih dikenal sebagai pendamping kegiatan seremonial daripada sebagai pejabat yang mampu menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di lapangan. Jabatan publik bukan panggung pencitraan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar salah seorang pemerhati pemerintahan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas berbagai sorotan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat penjelasan resmi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


Masyarakat kini menunggu jawaban: apakah Kepala DLH Deli Serdang benar-benar fokus menjalankan mandat perlindungan lingkungan hidup, atau justru telah terlalu jauh masuk ke wilayah yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan OPD.


Rezanasti 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image