BREAKING NEWS

Tambang Pasir dan Tanah Puru di Mangkol Disorot! PT SMS Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Nama Oknum dan P3K Paruh Waktu Ikut Terseret

LENSACAMERA.COM, BANGKA TENGAH – Aktivitas penambangan pasir bangunan dan tanah puru di bawah lereng bukit kawasan Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan publik. PT Sinar Mangkol Sejahtera (SMS) yang disebut-sebut dipimpin oleh Solihin diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin yang sesuai. Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan aktivitas tambang tersebut telah berlangsung sekitar satu pekan terakhir dengan mobil dump truck keluar masuk lokasi mengangkut material pasir bangunan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, kendaraan pengangkut pasir melintasi sebuah jembatan yang kondisinya terlihat mengalami keretakan. Intensitas lalu lintas kendaraan bermuatan berat memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan infrastruktur tersebut. Warga menilai jika tidak segera dilakukan pengawasan, kerusakan jembatan berpotensi semakin parah dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Selain persoalan infrastruktur, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penggalian di kawasan lereng bukit. Penambangan pasir dan tanah puru tanpa pengelolaan yang baik berisiko memicu longsor, erosi, sedimentasi, serta kerusakan ekosistem sekitar. Karena itu, warga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan operasional tambang tersebut.

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pula nama seseorang berinisial Iskandar yang disebut-sebut baru dilantik sebagai P3K Paruh Waktu di Kota Pangkalpinang. Sumber di lapangan mengaitkan namanya dengan aktivitas di lokasi tambang. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun bukti hukum yang dapat memastikan keterlibatan yang bersangkutan. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang tersebut. Transparansi menjadi tuntutan utama agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.

Apabila benar aktivitas penambangan pasir dan tanah puru tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan batuan atau perizinan berusaha yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu ketentuan yang sering diterapkan adalah Pasal 158, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah. Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran lingkungan hidup, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Apabila nantinya terungkap adanya keterlibatan oknum pejabat, aparatur pemerintah, maupun pihak lain yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut, maka dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan disiplin, kode etik, maupun peraturan pidana yang berlaku sesuai peran dan keterlibatannya. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, instansi terkait, pihak PT SMS, serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi yang berimbang.

(TIM INVESTIGASI)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image