LSM Forum Rakyat Bersatu Siap Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Korupsi dan Mafia BBM di Gowa
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, MAKASSAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Bersatu (FRB) bersama sejumlah aliansi mahasiswa pemerhati hukum di Sulawesi Selatan berencana menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin, 22 Juni 2026. Aksi tersebut akan dipusatkan di depan Kantor Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, serta Kantor PT Bumi Pundi Karsa.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Gowa tertanggal 20 Juni 2026. Dalam surat itu, FRB menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disebut melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa serta dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Koordinator aksi sekaligus penanggung jawab kegiatan, Hendra Syam, ST, menyatakan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat serta dorongan kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran hukum yang menjadi perhatian publik.
Dalam surat tersebut, massa aksi meminta aparat penegak hukum, khususnya penyidik tindak pidana korupsi, untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang mereka soroti. Selain itu, mereka juga mendesak adanya langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disebut telah merugikan masyarakat dan negara.
Aksi unjuk rasa dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA dengan titik kumpul di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Makassar. Panitia memperkirakan sekitar 150 peserta akan terlibat dalam kegiatan tersebut. Massa juga akan membawa sejumlah alat peraga seperti pengeras suara, spanduk, baliho, dan atribut kampanye lainnya.
Selain menyoroti dugaan korupsi di Kabupaten Gowa, FRB juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia BBM yang menurut mereka masih marak terjadi. Organisasi tersebut berharap aparat dapat menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam penegakan hukum serta menjaga transparansi dalam setiap proses penyelidikan.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam surat pemberitahuan aksi tersebut masih merupakan tuntutan dan aspirasi dari pihak demonstran. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pembuktian adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak penyelenggara menegaskan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai dan konstitusional dengan tetap mematuhi aturan hukum yang mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka juga berharap aparat kepolisian dapat memberikan pengamanan agar kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

