BREAKING NEWS

Terima BOS Miliaran, Tapi Masih Kutip Rp100 Ribu/Siswa Praktik di SMKN 1 Lubuk Pakam Diseret ke APH

 


Lensacamera.com Lubuk Pakam — Aroma busuk dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam kian menyengat. Ketua DPD LSM PKR Deliserdang, Nanda Afriyan Syawal, resmi melaporkan kepala sekolah Rasimah beserta Humas Eliser Saragih ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.


Laporan ini dipicu dugaan kuat adanya pengutipan dana sebesar Rp100.000 per siswa setiap bulan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan di sekolah negeri, terlebih ketika dana operasional dari pemerintah sudah digelontorkan dalam jumlah besar.


Saat dikonfirmasi, Eliser Saragih selaku Humas membenarkan adanya pungutan Rp100.000 tersebut. Namun dengan nada tinggi, ia justru mengarahkan agar pihak yang mempertanyakan hal itu menanyakannya ke komite sekolah. Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan tidak mencerminkan transparansi publik.


Fakta anggaran memperkuat sorotan. Pada Tahun Anggaran 2025, SMK Negeri 1 Lubuk Pakam menerima Dana BOS sebesar Rp3.454.540.640. Dana tersebut dialokasikan ke berbagai pos, di antaranya:


Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp12.921.000


Pengembangan Perpustakaan: Rp566.690.000


Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp122.273.000


Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp24.803.000


Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp830.170.500


Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Kependidikan: Rp33.156.000


Langganan Daya & Jasa: Rp310.484.450


Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp468.528.500


Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp230.600.000


Bursa Kerja Khusus/PKL/Sertifikasi Profesi: Rp394.494.000


Uji Kompetensi & Sertifikasi Keahlian: Rp35.675.000


Pembayaran Honor: Rp398.760.000


Dengan total anggaran miliaran rupiah tersebut, pungutan Rp100.000 per siswa setiap bulan memunculkan pertanyaan besar: untuk apa lagi beban tambahan dibebankan kepada siswa?


Nanda menegaskan bahwa setiap pungutan seperti SPP wajib melalui persetujuan seluruh wali murid dalam rapat resmi dan harus dijelaskan secara rinci penggunaannya. Jika tidak, maka hal itu berpotensi melanggar aturan.


Regulasi sudah tegas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktunya. Komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela bukan pungutan yang dipaksakan.


“Dana BOS itu uang rakyat. Bukan untuk disalahgunakan. Kalau angkanya sudah Rp3,45 miliar, maka pertanggungjawaban harus terang-benderang. Tidak boleh ada celah abu-abu,” tegas Nanda.


Ia juga mengkritik keras sikap kepala sekolah yang dinilai menghindar saat dikonfirmasi. Menurutnya, pejabat publik di sektor pendidikan tidak boleh alergi terhadap kontrol sosial dari wartawan maupun LSM.


LSM PKR Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, segera mengevaluasi kinerja Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dan jajarannya. Sikap tertutup dan defensif dinilai sebagai sinyal kuat adanya dugaan yang perlu diusut lebih dalam.


Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan ini akan dibongkar sampai tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan?

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image