Dari Penindakan ke Gelar Perkara, 9 Orang di Bangkalan Tak Dilanjutkan ke Proses Hukum
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, BANGKALAN — Sebuah video berdurasi sekitar 30 detik yang beredar di masyarakat memperlihatkan sejumlah orang diborgol saat diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Bangkalan dari lokasi yang diduga arena sabung ayam di Desa Gebbeng, Bangkalan, pada Jumat (10/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, lebih dari sepuluh orang sempat diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah orang. “9 orang diamankan. Kami masih gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, sembilan orang tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum karena belum ditemukan bukti yang cukup.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik perjudian, termasuk sabung ayam, diatur dalam Pasal 303 KUHP. Dalam setiap penanganan perkara, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan proses berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.
Sejumlah pihak berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga mendorong adanya langkah preventif dan penindakan yang berkelanjutan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayah tersebut.
(Rifai)

