Tahura Bukit Mangkol Dijarah: Tambang Ilegal dan Kebun Sawit Gerogoti Hutan Konservasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, BANGKA TENGAH – Kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol di Desa Terak kini berada di ujung tanduk. Hutan yang seharusnya menjadi benteng terakhir ekosistem dan penyangga kehidupan justru berubah wajah menjadi lahan terbuka dan kebun sawit. Dugaan perambahan dan aktivitas tambang timah ilegal berlangsung terang-terangan di wilayah yang jelas berstatus kawasan lindung.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah titik di lereng bukit tampak gundul. Pepohonan yang sebelumnya rapat kini hilang, menyisakan tanah merah terbuka dan bekas galian. Ironisnya, Bukit Mangkol selama ini dikenal memiliki fungsi strategis sebagai kawasan resapan air yang menopang suplai air hingga ke wilayah Pangkalpinang. Jika kerusakan ini terus dibiarkan, ancaman krisis ekologis bukan sekadar wacana.
Tak hanya perambahan, aktivitas tambang timah ilegal juga terpantau beroperasi di dalam wilayah hukum KPHP Sembulan. Puluhan Tambang Inkonvensional (TI) jenis rajuk diduga telah lama bekerja mengeruk isi perut bumi. Fakta yang paling memprihatinkan, kegiatan tersebut berlangsung di area yang sudah dipasangi papan larangan keras melakukan aktivitas apa pun di kawasan konservasi.
Menurut keterangan warga sekitar, para penambang memilih beroperasi pada malam hari untuk menghindari pantauan. “Sudah lama sekali tambang itu jalan. Mereka kerja malam, siang berhenti. Padahal ada pos Polhut, tapi tetap saja aktivitasnya berlangsung,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan di kawasan yang semestinya steril dari kegiatan eksploitasi.
Lebih jauh, warga menyebut aktivitas tersebut diduga dikoordinasi oleh oknum berinisial Didim yang berperan sebagai pengurus sekaligus pengepul hasil timah. Jika informasi ini benar, maka praktik yang terjadi bukan lagi sekadar tambang liar, melainkan dugaan jaringan terorganisir yang secara sistematis mengeksploitasi kawasan konservasi demi keuntungan pribadi.
Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 50 ayat (3) huruf e dan g jo. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terkait larangan melakukan kegiatan pertambangan dan merambah kawasan hutan tanpa izin yang sah.
- Pasal 89 jo. Pasal 94 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku perusakan hutan secara terorganisir.
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, maka kerusakan di Tahura Bukit Mangkol berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan kawasan konservasi di Bangka Belitung. Publik kini menanti langkah nyata, bukan sekadar papan larangan yang berdiri tanpa wibawa. (*)

