BREAKING NEWS

Klarifikasi Kuasa Hukum: Frasa “Korban Terhantam Helm” Dinilai Menyesatkan dan Mengaburkan Unsur Kesengajaan

LENSACAMERA.COM, TUAL — Kuasa hukum keluarga korban menilai kronologi resmi yang disampaikan oleh Polres Tual melalui RRI Tual mengandung konstruksi bahasa yang tidak netral, khususnya pada penggunaan frasa “korban terhantam helm”.

Menurut tim kuasa hukum, diksi tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik karena memberi kesan bahwa peristiwa terjadi akibat benturan pasif atau situasional. Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang mereka kumpulkan, terdapat tindakan aktif berupa pemukulan menggunakan helm oleh tersangka terhadap korban.

“Secara gramatikal dan semantik, kata terhantam menggambarkan kejadian spontan atau tidak disengaja. Sementara fakta saksi menunjukkan adanya tindakan mengayunkan helm secara sadar,” ujar kuasa hukum korban, Ikbal Tamnge, dalam keterangannya.

Perbedaan Bahasa, Perbedaan Unsur Pidana
Kuasa hukum menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar pilihan kata, melainkan berkaitan langsung dengan unsur pidana. Dalam hukum pidana terdapat perbedaan mendasar antara:

Benturan tidak disengaja, dan tindakan memukul secara sadar menggunakan benda keras.

Apabila helm diayunkan dan mengenai bagian vital tubuh korban, maka peristiwa tersebut masuk dalam kategori tindakan aktif (actus reus) yang dilakukan dengan kesadaran atas potensi akibatnya (mens rea).

Selain itu, mereka juga membantah narasi bahwa korban melaju dalam kecepatan tinggi. 

Berdasarkan keterangan saksi, kecepatan kendaraan korban diperkirakan hanya sekitar 30 km/jam, sehingga tidak dapat dikonstruksikan sebagai situasi darurat lalu lintas yang memicu benturan spontan.

Dikhawatirkan Mengarahkan Opini Publik
Kuasa hukum menilai penggunaan frasa yang mereduksi tindakan aktif menjadi peristiwa seolah tidak disengaja berpotensi:
mengaburkan unsur kesengajaan,
membentuk opini publik sebelum proses pembuktian, serta menggeser fokus pertanggungjawaban pidana.

Mereka meminta agar konstruksi peristiwa tidak dibentuk melalui framing bahasa dalam rilis media, melainkan diuji secara objektif melalui alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

“Penetapan tersangka memang langkah awal, tetapi keadilan hanya terwujud apabila fakta hukum disampaikan secara jujur dan unsur pidana diuji secara utuh di pengadilan,” tegas Ikbal.


Azhari
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image