SR–AY Diduga Raja Rokok Ilegal “68”, Negara Dirugikan, Hukum Dicurigai Sengaja Dilemahkan
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, PANGKALPINANG — Peredaran rokok ilegal merek “68” kembali menyulut kemarahan publik. Dua nama berinisial SR dan AY mencuat sebagai aktor utama yang diduga menguasai distribusi rokok tanpa pita cukai. Ironisnya, aktivitas ilegal ini disebut berlangsung mulus hingga bertahun-tahun, seolah aparat penegak hukum kehilangan taring atau sengaja membiarkannya.
Rokok tanpa cukai bukan sekadar pelanggaran ringan. Praktik ini merupakan dugaan kejahatan ekonomi serius yang secara langsung menggerogoti penerimaan negara. Setiap batang rokok ilegal yang beredar adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum, sementara negara dipaksa menanggung kerugian demi keuntungan segelintir pihak.
Pertanyaan besar pun mencuat di tengah masyarakat: bagaimana mungkin jaringan rokok ilegal sebesar ini bisa bergerak bebas tanpa hambatan? Dugaan pembiaran, bahkan kemungkinan adanya perlindungan dari oknum tertentu, mulai menguat. Publik menilai mustahil bisnis haram semasif ini berjalan lama tanpa “restu diam-diam” dari pihak yang seharusnya menindak.
SR dan AY diduga mengendalikan jalur distribusi dengan pola yang rapi dan sistematis. Rokok ilegal “68” disebut berpindah dari satu titik ke titik lain dengan mekanisme terstruktur, hingga akhirnya dijual bebas di warung-warung kecil tanpa rasa takut. Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang bekerja di balik layar.
Kondisi tersebut memunculkan kesan pahit bahwa hukum hanya tegas terhadap pelaku kecil, namun melempem saat berhadapan dengan pemain besar. Jika dugaan ini benar, maka kasus rokok ilegal “68” bukan lagi persoalan cukai semata, melainkan potret buram penegakan hukum yang timpang dan tidak berkeadilan.
Sorotan juga mengarah pada kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Publik mempertanyakan, mengapa peredaran rokok ilegal yang begitu terang-terangan seolah luput dari pengawasan. Kecurigaan bahwa ada “mata yang sengaja ditutup” semakin sulit ditepis ketika rokok ilegal terus beredar tanpa penindakan berarti.
Masyarakat kini mulai kehilangan kesabaran. Kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dipertaruhkan ketika dugaan praktik ilegal ini dibiarkan berlarut-larut. Desakan agar aparat bertindak tegas, transparan, dan profesional semakin menguat dari berbagai kalangan.
Hingga rilisan ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang maupun dari SR dan AY terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi wartawan justru menemui jalan buntu; AY dilaporkan memblokir nomor wartawan, sementara SR memilih bungkam. Publik mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas. Jika tidak, rokok ilegal “68” akan terus menjadi simbol nyata lemahnya hukum di hadapan dugaan mafia rokok. (*)

