BREAKING NEWS

NIKMATI HASIL, TINGGALKAN TAGIHAN! Rp2,41 Miliar Belum Dibayar, Perumda Tirtanadi Didesak Bertanggung Jawab "Kontraktor Siapkan Serangan Hukum dan Aksi Teknis!

 


Lensacamera.com Medan – Polemik panas mengguncang Perumda Tirtanadi. PT Ramsdivo, kontraktor proyek pemasangan pipa transmisi di Jalan Kapten Sumarsano, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, secara terang-terangan menuding perusahaan daerah air minum ini ingkar janji. Nilai yang belum dibayar? Rp2,41 miliar. Uang yang seharusnya menjadi hak kontraktor kini menggantung, sementara pipa yang dipasang telah dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan bagi PDAM Tirtanadi.


Polemik ini memanas sejak Januari 2023, saat PT Ramsdivo mulai mengerjakan proyek senilai Rp4,63 miliar. Semua pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak resmi. Bahkan, sepanjang 2024, PT Ramsdivo mengikuti proses evaluasi teknis dan RAB Final Account telah disepakati. Tapi ironisnya, meski infrastruktur sudah jalan, distribusi air lancar, PDAM Tirtanadi baru membayar separuh, dan sisanya Rp2,41 miliar tetap menggantung tanpa kepastian.


Kuasa hukum PT Ramsdivo dari Law Office NM & Partners menegaskan, kliennya sudah menempuh semua jalur resmi: penagihan surat, klarifikasi, hingga somasi terakhir tertanggal 25 Februari 2026. Hasilnya? Tidak ada jawaban, tidak ada penyelesaian.


“Semua prosedur administrasi sudah ditempuh, tapi PDAM Tirtanadi mengabaikan. Ini jelas dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum,” tegas kuasa hukum PT Ramsdivo.


Ketidakadilan ini makin brutal ketika pipa transmisi yang dipasang PT Ramsdivo ternyata langsung digunakan PDAM Tirtanadi untuk distribusi air dan menghasilkan uang. Artinya, perusahaan daerah mendapat manfaat, sedangkan kontraktor dirugikan secara materiil hingga miliaran rupiah.


Dalam surat resmi, PT Ramsdivo memberi tenggat tujuh hari bagi PDAM Tirtanadi untuk menanggapi dan melunasi pembayaran. Jika diabaikan, ancaman hukum dan teknis pun akan dijalankan. PT Ramsdivo mengancam untuk membuka pipa dan gate valve di JDU Sumarsano dalam kondisi off-taker sementara sampai pembayaran diselesaikan atau putusan pengadilan yang sah diterbitkan.


Eskalasi sengketa ini juga menarik perhatian publik karena surat pemberitahuan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ini bukan lagi masalah internal perusahaan daerah — ini menyangkut akuntabilitas publik, tata kelola BUMD, dan potensi kerugian negara.


PT Ramsdivo secara tegas meminta agar Gubernur dan Kejati memanggil Direktur PDAM Tirtanadi dan menuntut pertanggungjawaban atas kegagalan membayar utang miliaran rupiah. Bila tidak, ini jelas pengkhianatan terhadap kontrak resmi dan merusak kepercayaan publik terhadap BUMD.


Publik harus tahu: proyek telah selesai, pipa telah digunakan, tapi pembayaran kontraktor ditunda tanpa alasan yang jelas. Ini bukan hanya soal uang. Ini soal keadilan, integritas, dan tata kelola BUMD.


Jika PDAM Tirtanadi terus menutup mata, maka yang tersisa hanyalah konflik hukum besar-besaran, potensi pembongkaran infrastruktur, dan sorotan publik yang makin tajam. Ketidakbertanggungjawaban ini bisa menjadi preseden buruk: perusahaan daerah bebas menikmati hasil proyek, sementara kontraktor diperas dan dirugikan.


Kejadian ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh BUMD di Indonesia. Saat kontraktor resmi melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, tidak ada toleransi bagi perilaku ingkar janji yang merugikan publik dan merusak citra perusahaan daerah.


Publik kini menunggu: apakah PDAM Tirtanadi akan segera melunasi utang miliaran rupiah atau terus menyembunyikan diri di balik sunyap administrasi?


Satu hal pasti, pihak yang dirugikan tak akan diam. PT Ramsdivo telah menyiapkan seluruh jalur hukum, dan jika ultimatum ini diabaikan, meja hijau Pengadilan Negeri akan menjadi saksi kezaliman dan kelicikan PDAM Tirtanadi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image