Hampir Rp1 Miliar Dana Desa Bagan Serdang Dipertanyakan, Mahasiswa Desak Audit Tanpa Ampun
Lensacamera.con Deliserdang – Dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya meledak ke ruang diskusi mahasiswa dan aktivis. Dana yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan desa kini justru memantik gelombang kecurigaan. Yang terdengar bukan cerita kemajuan, melainkan satu pertanyaan besar yang terus menggema: ke mana sebenarnya aliran dana desa hampir satu miliar rupiah itu?
Berdasarkan data anggaran, total pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp 890.574.000, dengan realisasi yang juga tercatat mencapai Rp 890.574.000 dalam satu tahun anggaran. Angka ini bukan jumlah kecil untuk skala pemerintahan desa. Namun ironi muncul ketika kondisi di lapangan dinilai belum mencerminkan besarnya dana yang telah digelontorkan. Sejumlah infrastruktur yang diklaim telah dibangun justru dinilai belum mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Sorotan publik mengarah pada beberapa proyek pembangunan desa. Salah satunya adalah kegiatan rehabilitasi dan peningkatan sumber air bersih milik desa, termasuk pembangunan mata air, tandon penampungan air hujan, serta sumur bor dengan anggaran Rp106.306.100. Program ini seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan air masyarakat. Namun sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi nyata di lapangan.
Kecurigaan semakin menguat ketika muncul dugaan ketidaksesuaian lokasi proyek dengan yang tercantum dalam dokumen anggaran. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi mengarah pada indikasi permainan anggaran yang serius.
Sorotan tajam juga tertuju pada sektor kesehatan. Tercatat anggaran sebesar Rp98.405.000 dialokasikan untuk kegiatan Posyandu, makanan tambahan balita, obat-obatan, hingga insentif tenaga kesehatan. Namun kenyataan di lapangan justru memunculkan keluhan warga. Saat banjir melanda, masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan obat-obatan dan layanan kesehatan dasar. Anggaran hampir seratus juta rupiah, tetapi pelayanan yang dirasakan masyarakat dinilai jauh dari memadai. Kontras ini memicu pertanyaan keras tentang efektivitas penggunaan dana.
Tidak berhenti di situ, anggaran sebesar Rp10.307.000 juga dialokasikan untuk penyelenggaraan festival kesenian, adat, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan tingkat desa. Ironisnya, di tengah ketersediaan anggaran tersebut, pemerintah desa justru disebut masih mengajukan proposal bantuan eksternal untuk kegiatan serupa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di publik: apakah perencanaan anggaran desa dilakukan secara serius, atau justru menjadi ruang bermain bagi kepentingan tertentu?
Situasi semakin memanas ketika kepala desa disebut kerap tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi dan hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah sikap netral diam justru memperbesar kecurigaan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap pengelola uang rakyat.
Aliansi aktivis mahasiswa HIMAPERA DS (Himpunan Mahasiswa Penegak Aspirasi Masyarakat) menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Desa di Bagan Serdang. Menurut mereka, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa sedang berada di titik rawan.
Lebih jauh, para aktivis juga mendorong audit total tanpa kompromi oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Polda Sumut. Jika indikasi awal ditemukan, mereka menegaskan bahwa proses hukum harus segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Rp890.574.000 bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan nyata. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti benar, maka yang runtuh bukan hanya laporan keuangan desa, tetapi juga integritas pemerintahan desa itu sendiri.
Publik hari ini tidak membutuhkan janji atau retorika.Publik menunggu satu hal: kebenaran dibuka dan hukum ditegakkan.

