Diduga Ada Siswa Titipan, L-kompleks Layangkan Surat Resmi ke SMAN 16 dan SMA 4
( Lensacamera.com ) : MAKASSAR - Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, melayangkan surat resmi permintaan informasi publik secara perorangan ke SMA Negeri 16 dan SMA Negeri 4 Makassar, permintaan tersebut diajukan sebagai bentuk pengawasan publik atas proses sistem penerimaan murid baru (SPBM) yang dinilai sarat kepentingan dan berpotensi mengarah ke dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dan maladministrasi.
Permintaan informasi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh akses atas informasi dari badan publik, termasuk institusi pendidikan negeri.
"Sebagai warga masyarakat yang memiliki mandat melakukan kontrol sosial dan pengawasan publik, kami menggunakan hak kami sesuai konstitusi. kami meminta beberapa dokumen terkait proses SPMB 2025," tegas Ruslan Rahman, Senin (28/07/2025)
Ruslan Rahman menilai bahwa transparansi dalam proses SPMB sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. dalam surat permohonan informasi yang dikirim, Ruslan meminta agar pihak sekolah memberikan data dalam waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU KIP.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan informasi tidak diberikan, maka kami akan mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi, negara melalui UU KIP telah mengatur kewajiban badan publik untuk terbuka dan hal itu harus dipatuhi,” ujar Ruslan Senin 28/7/2025
Permintaan informasi ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pelaksanaan SPMB di kota Makassar yang disebut-sebut penuh kejanggalan, banyak laporan masyarakat yang menyebut adanya ketidaksesuaian data, dugaan manipulasi data, hingga ‘siswa titipan’.
Ruslan menyebut bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran serius, termasuk indikasi tindak pidana, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum.
"Dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan menjadi ruang gelap yang sulit diawasi, keterbukaan informasi adalah pondasi awal mencegah penyimpangan," tutup Ruslan.
Saat di konfirmasi soal surat yang di Layangkan L-kompleks, dua sekolah yang di maksud belum bisa memberi jawaban.(**)
Redaksi.