SPBU 14.208.179 Desa Arah Condong Jadi Sorotan, Dugaan Praktik Pengangsiran Bio Solar Subsidi Terus Bergulir
Lensacamera.comLangkat – Kelangkaan BBM yang melanda sejumlah daerah membuat masyarakat kecil menjadi korban. Sopir angkutan, petani, nelayan, pelaku UMKM hingga pekerja harian terpaksa menghabiskan waktu berjam-jam di antrean SPBU hanya untuk mendapatkan beberapa liter Bio Solar subsidi. Namun, di tengah kondisi tersebut, tim investigasi redaksi menemukan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim redaksi menemukan dugaan aktivitas pengangsiran Bio Solar subsidi di SPBU Nomor 14.208.179 yang berlokasi di Desa Arah Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.Dugaan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan langsung, dokumentasi lapangan, serta keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (17/7/206).
Dari hasil pemantauan, tim investigasi mendapati pola pengisian Bio Solar subsidi yang diduga dilakukan secara berulang menggunakan barcode yang berbeda-beda. Aktivitas tersebut diduga berlangsung hingga empat kali dalam sehari, sehingga volume BBM subsidi yang terkumpul diduga jauh melebihi kebutuhan normal satu kendaraan.
Tim investigasi juga mendapati sebuah minibus berwarna putih-biru yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangkinya. Modifikasi tersebut diduga bertujuan untuk menampung Bio Solar dalam jumlah lebih besar sehingga memudahkan proses pengangsiran.
Berdasarkan keterangan narasumber yang dinilai mengetahui aktivitas tersebut, dugaan pengangsiran melibatkan seorang pengepul berinisial Jepri. Narasumber juga menyebut adanya dugaan pembayaran sekitar Rp7.000 per liter kepada pihak tertentu agar proses pengisian Bio Solar subsidi dapat berjalan tanpa hambatan. Informasi tersebut masih terus didalami oleh tim redaksi.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan bahwa Bio Solar subsidi yang telah terkumpul tidak langsung dipasarkan, melainkan dipindahkan ke beberapa lokasi penampungan. Setelah kuota tertentu terpenuhi, BBM tersebut diduga dikirim ke wilayah Aceh untuk diperjualbelikan kembali.
Apabila dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut berpotensi merugikan negara, mengganggu distribusi BBM bersubsidi, dan mengurangi jatah masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah. Di saat ribuan warga harus mengantre berjam-jam, dugaan penyimpangan seperti ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat memperburuk kelangkaan yang terjadi di lapangan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenai ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, apabila terbukti terdapat pihak yang turut membantu atau bekerja sama dalam praktik tersebut, ketentuan pidana lain yang relevan juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Tim investigasi redaksi menegaskan bahwa penelusuran terhadap dugaan praktik ini masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi Bio Solar subsidi tersebut. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rezanasti

