Dugaan Penganiayaan Jurnalis tvOne Mandek Hampir Tiga Bulan, Publik Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus di Polres Tapsel
Lensacamera com MEDAN – Kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Irvan, jurnalis tvOne, yang dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan sejak 13 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Hampir tiga bulan berlalu, penyidik masih berkutat di tahap penyelidikan.
Perkara tersebut bermula saat Irvan melakukan konfirmasi terkait dugaan praktik rentenir yang disebut-sebut dijalankan Yanti Tiurlan Sianipar alias Mak Jojo, seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Padang Bolak. Tidak lama setelah konfirmasi dilakukan, Irvan mengaku mengalami dugaan penganiayaan dan intimidasi,Senin(1/6/2026).
Kasus itu tercatat dalam LP Nomor B/94/III/2026/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut dan diperkuat dengan SPDP Nomor SPDP/43/RES 1.6/IV/2026. Namun hingga memasuki bulan ketiga, belum ada penetapan tersangka.
Yang menjadi sorotan, beredar informasi bahwa YS diduga merupakan istri seorang anggota Polri berpangkat perwira yang bertugas di Polsek Padang Bolak. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai profesionalitas dan kecepatan penanganan perkara.
Irvan menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan meminta klarifikasi atas informasi yang diperoleh dari narasumber terkait dugaan praktik rentenir yang melibatkan sejumlah pihak di wilayah Paluta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU D.B. Sitorus menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan menunggu gelar perkara.
Ketua LBHK-Wartawan, Nanda Apriyan Syawal, SH, menilai perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
"Korban adalah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Hampir tiga bulan belum ada kepastian hukum. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik. Jangan sampai muncul anggapan bahwa perkara yang menyentuh pihak tertentu berjalan lebih lambat dibanding perkara lainnya," tegas Nanda.
Menurutnya, apabila dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban, maka penyidik seharusnya juga mendalami kemungkinan adanya unsur menghalangi atau mengintimidasi kerja pers.
LBHK-Wartawan meminta Kapolda Sumatera Utara turun tangan mengawasi langsung penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Wartawan datang membawa pertanyaan, bukan membawa senjata. Jika konfirmasi jurnalistik dibalas dengan dugaan kekerasan, lalu proses hukumnya berjalan tanpa kepastian berbulan-bulan, maka yang dipertanyakan bukan lagi keberanian wartawan, melainkan keberanian penegakan hukum itu sendiri," tutup Nanda.

