Kafe Black Out Bangka Tengah Gelap Total Saat Disorot, Legalitas Izin & Penjualan Alkohol Jadi Tanda Tanya
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, BANGKA TENGAH – Kehadiran tempat hiburan malam Black Out Cafe and Lounge di wilayah Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, kini menjadi sorotan publik. Kafe yang baru kembali beroperasi ini disebut telah buka dan menjalankan aktivitas layaknya tempat hiburan malam, meski isu legalitas izinnya masih dipertanyakan. Laporan ini dirilis oleh tim media yang melakukan penelusuran lapangan pada 07 Oktober 2026.
Black Out Cafe and Lounge berlokasi di eks bangunan Homebase Bangka, yang sebelumnya dikenal sebagai tempat berkumpulnya komunitas dan kegiatan anak muda. Namun, muncul dugaan bahwa izin operasional yang digunakan saat ini masih mengatasnamakan Homebase Bangka, bukan izin resmi atas nama Black Out Cafe and Lounge. Hal ini memicu spekulasi bahwa kafe tersebut belum memiliki izin operasional lengkap sebagai entitas usaha baru.
Aliansi media lokal menyoroti keberadaan Black Out, dengan menilai bahwa setiap investasi di Bangka Belitung harus memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Salah satu perwakilan tim media menegaskan, “Kami menyambut investor, namun aturan tidak boleh diabaikan. Usaha harus berizin lengkap, serta wajib berkontribusi lewat PAD dan pajak daerah.” Pernyataan ini menguat seiring tuntutan transparansi dari masyarakat.
Dugaan lain yang turut disorot adalah penjualan minuman beralkohol di dalam kafe. Tim media bersama beberapa media lain mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak humas Black Out, termasuk mempertanyakan legalitas izin penjualan alkohol. Namun, hingga berita ini disusun, pihak humas memilih tidak memberikan respons jelas dan terkesan bungkam.
Sikap tanpa tanggapan dari pihak manajemen dinilai memperkuat dugaan publik bahwa ada ketidaksiapan menjawab pertanyaan terkait izin usaha dan peredaran alkohol. Tim media menilai bahwa klarifikasi terbuka penting dilakukan, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Tidak berhenti di sana, tim media menyatakan akan melanjutkan proses konfirmasi resmi kepada pihak-pihak berwenang. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah kafe tersebut telah memenuhi standar izin tempat hiburan malam, serta izin penjualan minuman beralkohol sesuai regulasi daerah dan hukum yang berlaku.
Rencana tindak lanjut juga akan diarahkan kepada Kapolres Bangka Tengah dan Kapolda Bangka Belitung, untuk meminta pandangan serta tindakan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun hukum. Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini bersifat kontrol sosial dan bentuk partisipasi publik, bukan bentuk penolakan terhadap investasi.
Selanjutnya, tim media juga berencana melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait, untuk mendapatkan data valid perihal status perizinan, pajak, dan kontribusi usaha tersebut terhadap daerah. Publik kini menunggu jawaban: apakah Black Out hadir sebagai investasi yang patuh aturan, atau justru beroperasi dalam zona abu-abu legalitas? (*)

