Diduga Diancam Saat Jalankan Tugas, Advokat Laporkan Kelompok Pengamanan Lahan ke Polisi
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, SIAK SRI INDRAPURA — Sengketa lahan perkebunan sawit di Kabupaten Siak kembali memanas dan diduga berujung pada tindakan pengancaman disertai kekerasan. Peristiwa ini terjadi di areal perkebunan sawit Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.49 WIB.
Korban dalam insiden tersebut adalah Sarma Silitonga, seorang advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum pemilik kebun sawit atas nama Soffyan Sembiring dan Suparmin. Ia mengaku mengalami pengancaman serius yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal dengan sebutan Dn Cs.
Dalam perkembangan kasus ini, nama seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Siak berinisial A T turut mencuat. A T diduga melibatkan kelompok pengamanan atau preman bayaran dalam konflik lahan tersebut. Salah satu sosok yang disebut memimpin kelompok di lapangan adalah pria berinisial Dn F.
Berdasarkan keterangan korban, kelompok Dn F Cs diduga menjalankan aktivitas pengamanan sekaligus penguasaan lahan dan pemanenan tandan buah sawit atas perintah A T, bersama pihak lain berinisial A S. Aktivitas tersebut diklaim dilakukan di atas lahan yang oleh klien korban dinyatakan sebagai milik sah mereka.
Korban juga menuding kelompok tersebut terlibat dalam pengambilan tandan buah sawit tanpa izin yang sah. Situasi memuncak ketika salah satu oknum dari kelompok pengamanan diduga melakukan ancaman menggunakan senjata tajam.
Dalam sebuah video yang beredar luas, terlihat seorang pria yang disebut berinisial Pnc, diduga anak buah Dn F, mendekati Sarma Silitonga sambil membawa senjata tajam jenis samurai. Aksi tersebut diduga kuat mengarah pada upaya intimidasi dan penganiayaan.
Beruntung, warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera melerai dan menghentikan tindakan tersebut, sehingga potensi terjadinya bentrokan fisik atau peristiwa berdarah dapat dicegah.
Merasa keselamatan jiwanya terancam, Sarma Silitonga kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Siak. Laporan tersebut dilengkapi dengan rekaman video, dokumentasi pendukung, serta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Dugaan keterlibatan A T diperkuat oleh informasi percakapan WhatsApp yang diterima pihak korban, yang menyebutkan bahwa aktivitas pengamanan dan pemanenan sawit di lokasi tersebut dilakukan atas arahan dirinya maupun A S.
Saat dikonfirmasi redaksi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 14.55–14.58 WIB, A T tidak membantah bahwa Dn F berada di lapangan atas perintahnya. Namun, ia menegaskan bahwa perintah tersebut sebatas pengamanan lahan dan tidak pernah menginstruksikan tindakan anarkis atau kekerasan.
Melalui pesan WhatsApp, AT menyatakan bahwa ia telah mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia juga mengklaim tidak mengetahui adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan pihak korban.
Sementara itu, pihak korban berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, objektif, dan tegas dalam menangani perkara ini, guna menjamin rasa aman serta melindungi profesi advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang disebut masih berstatus terlapor, dan dugaan keterlibatan A T serta A S dalam penggunaan kelompok pengamanan ilegal masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(Tim)

