Update Kasus Narkoba Polres Pelabuhan Makassar: Rincian Data Januari-April dan Pengungkapan Kasus Kokain
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mencatatkan rapor mentereng dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun ini. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, korps bhayangkara tersebut bergerak masif dan berhasil menggulung sebanyak 126 tersangka dari 79 Laporan Polisi yang masuk. Keberhasilan akumulatif selama empat bulan ini diungkapkan langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026. Kompol Hardjoko menyampaikan bahwa ekspos ini merupakan bentuk komitmen serta keseriusan aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
Rentetan pengungkapan besar ini dimulai pada bulan Januari 2026, di mana polisi langsung tancap gas memutus mata rantai narkoba dengan membongkar 27 kasus dan mengamankan 40 tersangka. Dari puluhan tersangka di bulan pertama tersebut, tercatat 38 orang di antaranya adalah laki-laki dengan klasifikasi 4 orang sebagai pengedar dan 36 orang sebagai pengguna, termasuk di dalamnya 2 orang anak di bawah umur. Pada bulan Januari ini pula, polisi mulai menerapkan pendekatan humanis dengan menyelesaikan 9 kasus melalui mekanisme Restorative Justice yang melibatkan 16 tersangka.
Tren penindakan berlanjut ke bulan Februari 2026 dengan keberhasilan mengendus 20 kasus baru dan menciduk 34 tersangka yang terdiri dari 30 laki-laki dan 4 perempuan. Pada bulan ini, peta jaringan yang dipetakan petugas menangkap 5 orang pengedar dan 29 orang pengguna, sementara keterlibatan anak di bawah umur nihil. Guna memberikan pemulihan bagi para pecandu murni, sebanyak 6 kasus dengan 15 tersangka di bulan Februari ini kembali diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif setelah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Memasuki bulan Maret 2026, dinamika peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar kembali ditekan hingga menyisakan 14 kasus dengan total 20 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. Berdasarkan hasil klasifikasi penyidik, tidak ditemukan adanya bandar maupun pengedar yang beroperasi pada bulan tersebut, sehingga seluruh tersangka yang berjumlah 20 orang murni berstatus sebagai pengguna, termasuk 2 orang anak di bawah umur. Kebijakan rehabilitatif pun kembali digalakkan secara intensif pada bulan Maret dengan menyelesaikan 8 kasus yang melibatkan 11 tersangka melalui mekanisme Restorative Justice.
Ketegasan aparat di lapangan kembali membuahkan hasil signifikan pada bulan April 2026, di mana grafik pengungkapan kembali merangkak naik dengan menyapu bersih 18 kasus dan menjaring 32 tersangka yang terdiri atas 29 laki-laki dan 3 perempuan. Dari puluhan orang yang diamankan pada bulan April tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka sebagai pengedar dan 30 orang lainnya sebagai pengguna, yang lagi-lagi menyertakan 2 orang anak di bawah umur. Sementara untuk penyelesaian perkara lewat Restorative Justice di bulan April tercatat sebanyak 5 kasus dengan total 12 tersangka.
Secara akumulatif dari Januari hingga April 2026, total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 126 orang dengan rincian 117 laki-laki dan 9 perempuan. Dari total penanganan tersebut, sebanyak 69 kasus telah dinyatakan selesai dengan jumlah tersangka yang dilimpahkan mencapai 114 orang, sementara sisanya saat ini masih dikebut dalam proses penyidikan intensif. Di samping itu, total kasus penyalahguna murni yang berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice selama empat bulan ini mencapai 28 kasus dengan 54 tersangka, mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung untuk tersangka dengan barang bukti di bawah 1 gram demi memberikan efek pemulihan agar mereka tidak kembali terjerumus.
Di tengah masifnya pengungkapan bulanan tersebut, terdapat satu kasus paling menonjol yang menyedot perhatian publik selama periode Januari hingga April, yakni penyelundupan Narkotika Golongan I jenis kokain seberat lebih dari setengah kilogram. Kasus kakap ini menyeret seorang sopir berinisial MA (20), warga Dusun Padang Utara, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. MA diringkus oleh personel Sat Resnarkoba pada bulan Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dengan barang bukti 3 bungkus plastik berisi bubuk putih jenis kokain seberat 643,4900 gram yang disembunyikan di dalam pakaiannya, serta satu unit handphone Vivo warna biru.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar pada 13 Januari 2026, bubuk tersebut positif mengandung kokaina sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025, di mana berat barang bukti yang disisihkan untuk persidangan tersisa 42,4189 gram. Uniknya, hasil urine MA dinyatakan negatif dan ia mengaku mendapatkan barang itu dari seorang lansia di Selayar yang menemukan bungkusan tersebut terdampar di pinggir laut saat mencari ranting kayu. MA yang mengira barang tersebut adalah sabu-sabu kemudian membawanya ke Makassar untuk diserahkan kepada pria berinisial IWA’ yang kini berstatus DPO karena berhasil kabur lewat toilet saat digerebek di sebuah tempat makan.
Saat ini, perkara kokain yang menjerat MA telah memasuki Tahap II di Kejaksaan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Menutup konferensi pers, Kompol Hardjoko menegaskan bahwa keberhasilan caturwulan ini adalah buah kerja keras personel, namun perang melawan narkoba tetap membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat untuk melapor dan menjaga benteng pertahanan generasi muda./@²³

