Aset Negara Diduga Dijarah: Nama Institusi Dipertaruhkan, Oknum Bermain di Balik Barang Sitaan Smelter
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, BANGKA BARAT — Dugaan permainan kotor terkait barang-barang aset smelter yang telah disita negara kembali memantik sorotan publik. Sejumlah barang bernilai tinggi seperti karbon (antrasit), arhet besi, besi tua, tong lelehan timah hingga genset smelter diduga keluar dari area aset sitaan secara terstruktur. Ironisnya, isu yang beredar di lapangan menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat yang seharusnya menjaga dan mengamankan aset negara, bukan justru diduga ikut bermain dalam pusaran distribusi barang hasil penjarahan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengeluaran barang dari kawasan smelter diduga berlangsung secara bertahap dan rapi. Beberapa lokasi penampungan sementara bahkan disebut-sebut telah dipersiapkan untuk menampung barang yang keluar dari area smelter. Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana barang-barang berat seperti genset, tong lelehan timah, hingga material karbon bisa berpindah tanpa adanya pengawasan atau sepengetahuan pihak tertentu yang memiliki kewenangan di lapangan.
Yang menjadi perhatian serius, aset tersebut sebelumnya telah berada dalam status penyitaan aparat penegak hukum dan dikategorikan sebagai aset negara. Jika benar ada pihak yang bermain dalam pengeluaran maupun penjualan barang tersebut, maka persoalannya bukan lagi sekadar pencurian biasa, melainkan sudah menyentuh dugaan penggelapan aset negara, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum yang lebih tinggi untuk mengusut dugaan keterlibatan para oknum tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ketika menyentuh pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh di lapangan. Sebab apabila benar ada koordinasi terselubung dalam pengamanan, distribusi, hingga penjualan barang sitaan tersebut, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara materi, tetapi juga marwah institusi hukum itu sendiri.
Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian terbukti, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran berat baik secara pidana umum, kode etik profesi Polri maupun tindak pidana korupsi. Dugaan pelanggaran yang dapat dikenakan antara lain Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Selain itu, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan memanfaatkan jabatan, maka dapat mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Tidak hanya pidana umum, oknum Polri yang terbukti terlibat juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Jika terbukti menyalahgunakan jabatan, melindungi aktivitas ilegal, atau menerima keuntungan dari barang sitaan negara, maka sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dijatuhkan setelah melalui proses etik dan pidana.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Publik kini menanti langkah konkret dan transparan untuk mengungkap siapa saja yang diduga bermain di balik hilangnya barang-barang aset smelter tersebut. Jangan sampai aset negara dijarah secara perlahan, sementara rakyat hanya disuguhi cerita pengamanan tanpa ujung penindakan. Jika hukum masih memiliki wibawa, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa dan diproses secara terbuka tanpa tebang pilih.
(TIM INVESTIGASI)

