BREAKING NEWS

Dugaan Penolakan Pasien Berujung Maut, Kasus RS Bakti Wara Pangkalpinang Resmi Masuk Ranah Hukum

LENSACAMERA.COM, PANGKALPINANG — Kasus dugaan penolakan pasien yang berujung pada kematian kini resmi memasuki ranah hukum. Keluarga korban, didampingi kuasa hukum Fitriadi, SH., MH, Andi Azis Setiawan, SH, dan Reza Maryadi, SH, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada Minggu malam (22/3/2026). Langkah ini menandai babak baru dalam upaya keluarga mencari keadilan atas insiden yang memicu kemarahan publik.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/178/III/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG pada pukul 22.29 WIB. Pelapor, Andi, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Dalam laporannya, pihak keluarga mendasarkan aduan pada sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 474 ayat (3), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 440 ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19. Ketentuan tersebut mengatur tanggung jawab pidana serta kewajiban memberikan pelayanan yang aman, layak, dan tidak merugikan konsumen, termasuk dalam sektor layanan kesehatan.

Kasus ini diduga berkaitan dengan penolakan atau keterlambatan penanganan medis saat korban berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan pertolongan segera. Keluarga menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar hukum, baik secara pidana maupun etika profesi, yang diduga terjadi di RS Bakti Wara Pangkalpinang.

Perwakilan keluarga, Mas Iwan, mengungkapkan bahwa korban sebelumnya membutuhkan penanganan lanjutan pasca tindakan medis. Namun, saat kondisi korban menurun drastis, pelayanan yang diberikan diduga tidak optimal sebagaimana mestinya. “Ini bukan semata soal kehilangan anggota keluarga kami. Ini soal sistem pelayanan yang tidak boleh abai terhadap keselamatan manusia,” tegasnya.

Kasus ini dengan cepat menyita perhatian publik dan memicu gelombang kritik terhadap kualitas pelayanan fasilitas kesehatan, khususnya terkait standar penanganan pasien dalam kondisi darurat di RS Bakti Wara Pangkalpinang. Penolakan pasien, terlebih dalam situasi kritis, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar pelayanan medis.

Dalam sistem layanan kesehatan, setiap fasilitas memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa penundaan, apalagi penolakan. Dugaan pelanggaran terhadap prinsip ini menjadi fokus utama yang kini tengah didalami aparat penegak hukum.

Sejumlah kalangan masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek kelalaian individu, tetapi juga berpotensi mengarah pada tanggung jawab institusi secara menyeluruh.

Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dan mulai melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut. Status perkara masih dalam tahap penyelidikan, dengan aparat mengumpulkan keterangan saksi, bukti medis, serta dokumen pendukung lainnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan kelalaian berat (culpa lata) yang berujung pada kematian pasien. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci, namun menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan.

Keluarga korban menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi juga sebagai peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara ini.

Selain itu, keluarga juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di fasilitas kesehatan terkait. “Jangan sampai ada lagi nyawa melayang akibat kelalaian atau sistem yang tidak berpihak pada keselamatan pasien,” ujar pihak keluarga.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi dunia kesehatan di Bangka Belitung. Di tengah tuntutan profesionalisme dan standar pelayanan yang tinggi, setiap dugaan pelanggaran terhadap hak pasien akan selalu menjadi sorotan tajam publik.

Jika terbukti adanya kelalaian atau pelanggaran hukum, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di sektor kesehatan, sekaligus momentum untuk membenahi sistem pelayanan agar lebih responsif, humanis, dan bertanggung jawab.

Publik kini menanti, apakah proses hukum mampu mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan bagi korban, atau justru menjadi catatan panjang yang tak kunjung tuntas. (Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image