Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kericuhan Eksekusi Lahan di Makassar: Polisi Dilempar Batu

Jumat, 14 Februari 2025 | Februari 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-13T18:07:45Z


Lensacamera.com : Makassar - Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan dan bangunan di Jalan A P Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (13/2/2025).


Menurut informasi yang diperoleh, delapan bangunan rumah toko (ruko) dan Gedung Hamrawati dikosongkan dan dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.


Kericuhan pecah ketika warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut melakukan aksi unjuk rasa dan melempar batu ke arah aparat kepolisian yang berjaga. Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas karena warga tetap bertahan meskipun telah diimbau untuk menjauhi lokasi eksekusi.


"Wajar, namanya mempertahankan. Lempar-lempar batu, bakar ban, kami sudah imbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," ungkap Darminto.


Namun, dua warga diamankan karena dianggap menghalangi jalannya eksekusi dan berbuat anarkis. "Ada diamankan. Karena menghalang-halangi jalannya eksekusi. Ada dua orang kalau tidak salah," bebernya.


Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo.No.:49/Pdt.G/2018/PN.Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi. Panitera PN Makassar, Sapta Putra, mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dengan pengawalan aparat kepolisian untuk memastikan keamanan.


Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur. Sejauh ini, pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pihak termohon," jelas Sapta.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati.


Sebelumnya, PN Makassar telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para penghuni obyek eksekusi agar mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan. "Kami berharap para penghuni obyek eksekusi dapat mematuhi keputusan ini dan mengosongkan bangunan dengan kesadaran penuh demi menghindari tindakan paksa," tutupnya.


Redaksi.

×
Berita Terbaru Update