Laporan Pasal 170,,351,,406KUHPidana Dipolrestabes Makassar Dihentikan Usai Digelar Kerana Berdasarkan Surat Pernyataan Yang Dilegalkan Oleh Notaris.
Seperti Ini Tanggapan Notaris Feber Ricardo Pinantoan Terkait Surat Yang Ia Tandatangani.
Makassar,Sulsel.Laporan bapak darwis dengan nomor B/1066/V/RES.1.10/2023/RESKRIM.terkait pasal 170,,351,,406KUHPidana pada bulan september tahun 2023 lalu dihentikan oleh pihak oknum polrestabes makassas.
Saat salah seorang awak media mencoba melakukan konfirmasi ke kanit tipidum polrestabes makassar dimana awak media pertanyakan prihal adanya laporan di bulan september tahun 2023 itu tidak ditanggapi,"Tanya awak media kekanit tipidum,
Jawab kanit tipidum AKP Jafar Ahmat,Diruang kerjanya kepada awak media dimana ia mengatakan bahwa terkait laporan tersebut insya allah saya akan gelarkan secepatnya dinda," Beber Akp Jafar,
Tak berselang lama seusai awak media bertemu kanit tipidum,Dimana kembali awak media melakukan konfirmasi melalui via telepon whatsapp mempertanyakan kapan kiranya dapat dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut komandan,"Tanya awak media,
Jawab Kanit Tipidum ke awak media sekiranya gelar yang akan kami lakukan itu tepatnya di hari rabu 23 september 2024 dinda,
Lanjut awak media menanyakan sekiranya kapan bisa didengar hasilnya komandan,Jawab Akp Jafar,Dimana hasilnya bisa kita dengar pada jum,at dengan membawa bapak DARWIS sekalian kita dampingi dinda,
Setelah darwis dan awak media berada di ruang kerjanya kanit tipidum dimana persoalan tersebut langsung dilakukan pembahasan,Jadi begini pak darwis kami panggil ki datang ini untuk mendengar hasil dari gelar kasus ini pak darwis,"Ungkap Akp Jafar,
Kasus ini pak darwis kami hentikan karena berdasarkan hasil gelar dan surat pernyataan dari kedua belah pihak yang sudah disepakati dan memandatagani diatas materai serta surat pernyataan tersebut itu di legalkan oleh notaris,Jadi ini kenapa kami lakukan pemberhentian karena dasar dari surat pernyataan tersbut,"Jelas Akp Jafar ke bapak darwis dan awak media,
Karena merasa tidak puas dengan hasil gelar tersbut yang dilakukan oleh oknum poliisi polrestabes Selanjut awak media mendatangi RT setempat dan mempertanyakan terkait kebenaran surat pernyataan tersbut yang dibuat oleh ahli waris dimana bapak RT mengatakan kalau surat yang kedua belah pihak buat itu berbunyi,
Dimana Surat pernyataan tersebut berbunyi pemberi kuasa yang dimana ditujukan kepada bapak darwis untuk menjual atau berdagang di lokasi ahliwaris yang bersifat sementara namun sewaktu waktu pihak dari ahliwaris ingin mengambilnya maka siap untuk keluar dan mengosongkan tempat tersebut,"Beber RT Hasanuddin kepada media,
Namun kembali awak media mempertanyakan ke bapak RT prihal isi surat tersebut dimana berbunyi Bahwa surat pernyataan tersebut terjadi penambahan dengan bahasa Menyerahkan sepenuhnya atau membongkar kepada ahliwaris dan tidak keberatan atas kerusakan yang timbul,Jawab RT Hasanuddin itu tidak benar adanya sepengetahuan saya hanya saja surat yang saya baca dan menandatangani tapi tidak seperti apa yang sudah dinotariskan oleh pihak ahliwaris,"Keluh RT,
Untuk membuktikan surat tersebut yang menjadi dasar oleh pihak oknum polisi polrestabes makassar menghentikan pelaporan bapak darwis oada tahun 2023 lalu,Selanjutnya awak media mendatangi notaris FEBER RICARDO PINANTOAN,pada hari senin 28 oktober 2024 sekitar pukul 10:30 wita.
Sesampainya awak media di kantor notaris feber ricardo pinantoan di jalan adiaksa VIII alhasil awak media diterima dengan baik oleh bapak feber ricardo pinanton diruang kerjanya dimana awak media melontarkan pertanyaan terkait surat pernyataan yang dibuat oleh kedua pihak yang dimana ditandatangani oleh bapak feber ricardo pinantoan selaku notaris
Jawab bapak feber ricardo pinantoan ke awak media dimana terkait surat pernyataan ini hanya saya menandatangi berdasarkan surat yang masuk ke kantor saya bukan berarti surat tersebut kuat legalnya untuk ke pihak kepolisian,"Jelasnya,
Berkali kali awak media melontarkaan pertanyaan ke pihak notaris yakni bapak feber ricardo pinantoan sebelum meninggalkan kantornya,Dan alhasil bapak feber ricardo pinantoan tetap pada perkataan awalnya bahwa terkait tanda tangan saya disurat tersebut itu tidak menguatkan dasar hukumnya dan ia juga mengatakan saya tidak tau menau apa isi surat tersebut hanya saja tanggal masuknya suray tersebut yang saya ketahui,"Pungkasnya.
By Tim/Red