BREAKING NEWS

Negara Sudah Kucur Rp1,7 Miliar, Tapi Siswa Masih Diperas! Dugaan Bobol Dana BOS di SMAN 2 Lubuk Pakam Meledak

 


Lensacamera.com Lubuk Pakam — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, memicu sorotan tajam dan keresahan masyarakat. Pasalnya, dana BOS yang digelontorkan pemerintah pusat dalam jumlah fantastis dinilai tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan.


Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BOS yang diterima SMAN 2 Lubuk Pakam pada tahun 2025 mencapai Rp1.774.957.000. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni:


Tahap I pada 22 Januari 2025 sebesar Rp889.200.000

Tahap II pada 17 September 2025 sebesar Rp885.757.000


Namun ironisnya, di tengah kucuran dana negara yang besar itu, pihak sekolah justru diduga masih melakukan pungutan kepada siswa sebesar Rp100.000 per bulan per siswa. Dengan jumlah siswa mencapai 1.165 orang, total pungutan diperkirakan mencapai Rp116.500.000 per bulan.


Kondisi ini memantik kemarahan masyarakat. Banyak orang tua siswa mempertanyakan transparansi dan penggunaan dana tersebut. Mereka menilai kebijakan pungutan tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.


Regulasi sudah sangat jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktunya. Komite sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan yang dipaksakan.


Ketua DPD LSM PKR Deli Serdang, Nanda Afriyan Syah, turut menyoroti keras persoalan ini. Ia mengungkapkan bahwa jika pungutan Rp100.000 per siswa dikalikan jumlah siswa, maka potensi dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.


“Kalau dikalkulasikan, angka ini sangat besar. Pertanyaannya, untuk apa lagi dana tersebut dikutip, sementara dana BOS sudah dikucurkan hampir Rp1,8 miliar per tahun?” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah seharusnya memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan besarnya dana BOS yang diberikan pemerintah, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi sekolah negeri untuk melakukan pungutan kepada siswa.


Lebih jauh, sikap kepala sekolah yang dinilai tertutup dan menghindari konfirmasi semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Sikap tidak kooperatif ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.


Lebih jauh, sikap kepala sekolah yang dinilai tertutup dan menghindari konfirmasi semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Sikap tidak kooperatif ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.


Adapun rincian penggunaan dana BOS yang dilaporkan pihak sekolah meliputi:


Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp5.644.500

Pengembangan perpustakaan: Rp214.309.600

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp201.262.724

Kegiatan asesmen/evaluasi: Rp37.968.300

Administrasi sekolah: Rp196.683.200

Pengembangan profesi guru: Rp29.979.409

Langganan daya dan jasa: Rp74.784.272

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp682.580.525

Penyediaan alat multimedia: Rp75.587.500

Pembayaran honor: Rp100.680.000


Meski secara administratif terlihat teralokasi, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Ketidaksesuaian antara laporan dan realitas menjadi dasar kuat bagi publik untuk mendesak adanya audit menyeluruh.


Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak integritas dunia pendidikan dan mengkhianati kepercayaan publik.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan harus diperketat. Pendidikan seharusnya menjadi ruang membangun masa depan, bukan ladang penyimpangan anggaran.


Rezanasti 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image