BREAKING NEWS

Jaringan BBM Ilegal Digulung di Laut Makassar, TNI AL Tegaskan Supremasi Hukum Maritim

LENSACAMERA.COM, Dalam konteks penegakan hukum maritim nasional, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan konsistensinya sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun resmi TNI Angkatan Laut pada Selasa, 26 Februari 2026, unsur Kodaeral VI bersama KAL Suluh Pari II.6-60 melaksanakan operasi penindakan di Perairan Makassar dan kawasan Pergudangan Tamalanrea, Makassar, pada Minggu dini hari (22/2/2026). 

Operasi tersebut berhasil menggagalkan dugaan praktik ilegal pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu tata kelola energi nasional.
Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan dua unit kapal, yakni SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999, serta tujuh unit mobil tangki dengan kapasitas bervariasi antara 5 kiloliter (KL) hingga 24 KL. Data awal menunjukkan muatan solar yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 90 KL pada SPOB Sania dan 16 KL pada SPOB Sukses Rahayu 999. 

Skala volume ini mengindikasikan adanya dugaan distribusi dalam jumlah besar yang terstruktur, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan konstruksi hukum atas peristiwa tersebut.
Dari perspektif regulasi pelayaran, pemeriksaan awal mengarah pada dugaan ketidaklengkapan dokumen administratif, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB/SPOG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terkait pengawakan kapal tanpa sijil atau sertifikasi yang sah. 

Aspek ini tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan standar keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta kepastian hukum dalam sistem transportasi maritim nasional.
Lebih lanjut, kegiatan tersebut juga diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan dan merusak skema subsidi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Intervensi yang dilakukan TNI AL dinilai sebagai langkah preventif dan represif yang strategis dalam memutus rantai distribusi ilegal, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di sektor energi.

TNI AL menegaskan bahwa proses pendalaman akan dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri asal muatan, tujuan distribusi, legalitas dokumen niaga, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pendekatan ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip due process of law dan akuntabilitas penegakan hukum. Keberhasilan operasi di Perairan Makassar menjadi indikator kuat bahwa pengawasan maritim berbasis intelijen dan patroli terpadu mampu memperkuat supremasi hukum serta melindungi kepentingan ekonomi nasional di wilayah perairan Indonesia.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image