Tambang Ilegal Kuasai Teluk Inggris, Nelayan Bangka Barat Nyaris Meledak
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, BANGKA BARAT — Aktivitas tambang timah ilegal di Teluk Inggris kembali memicu kemarahan nelayan tradisional. Puluhan ponton isap produksi (PIP) beroperasi diam-diam pada malam hari di jalur tangkap nelayan, merusak jaring serta menggerus penghidupan mereka.
Dalam rekaman amatir yang beredar, terdengar nelayan dari Kampung Masam meluapkan emosinya setelah jaring pukatnya hancur diterjang ponton. “Ini bukan lagi cari makan, ini perampokan terang-terangan!” ujarnya dengan nada tinggi.
Kerugian nelayan diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Satu unit jaring pukat bernilai Rp3–5 juta, belum termasuk biaya solar dan operasional. Selain menghancurkan alat tangkap, PIP ilegal juga merusak dasar laut, memicu kekeruhan air, serta membuat ikan menjauh dari wilayah tangkapan.
Padahal, praktik tambang tanpa izin ini jelas melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, serta UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Meski demikian, hingga kini aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi atas laporan nelayan.
Ketua Persatuan Nelayan Mentok menegaskan pihaknya akan mengirim surat terbuka kepada Kapolres Bangka Barat dan Gubernur Babel. Mereka mendesak tindakan nyata, bukan sekadar janji. “Kalau aparat tak bertindak, jangan salahkan nelayan kalau kami hadang langsung di laut. Bisa bentrok nanti,” tegasnya.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi negara. Jika pembiaran terus berlanjut, tambang ilegal bukan hanya menghancurkan ekosistem laut dan ekonomi nelayan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan sosial.
(*)