Polres Bangka Barat Grebek 4 PIP Ilegal di Perairan Cupat, 12 Penambang Diamankan
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat kembali menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas penambangan ilegal di laut. Empat unit ponton isap produksi (PIP) jenis tower berhasil diamankan saat tengah beroperasi tanpa izin di Perairan Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Sabtu (23/8/2025) dini hari.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, operasi dimulai sejak pukul 05.30 WIB dengan melibatkan Satpolairud, personel Kapal Polisi 2007 Ditpolairud, serta Divisi Pengamanan PT Timah.
“Ini bukti komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga ketertiban laut. Siapa pun yang menambang tanpa izin, apalagi di luar wilayah resmi IUP PT Timah, akan kami tindak tegas,” tegas Iptu Yos.
Selain mengamankan empat unit PIP tower, petugas juga menyita empat speed lidah bermesin Yamaha 40 PK, satu karung pasir timah yang telah dicuci, enam karung pasir timah mentah, serta menangkap 12 orang penambang di lokasi.
Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan empat unit ponton tower lain yang terparkir di dalam wilayah IUP PT Timah namun tidak beroperasi. Ponton-ponton tersebut diduga sengaja ditinggalkan pemiliknya. Seluruhnya kini diamankan di Pelabuhan Mantung PT Timah Belinyu.
“Seluruh barang bukti dan para penambang sudah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Bangka Barat menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk menutup celah aktivitas tambang ilegal di laut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penambangan tanpa izin. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat, karena konsekuensinya jelas: berhadapan dengan hukum,” tutup Iptu Yos.
(*)