BREAKING NEWS

Eksekusi Ruko Berlantai 3 Di Jalan Satangnga Makassar Hampir Ricuh, namun aparat yang berada di lokasi mampu meredam situasi yang sempat memanas di kedua kubu, Ternyata Sengketa antara Kakak-Beradik



Lensacamera.com : MAKASSAR - Eksekusi rumah toko atau ruko di Jalan Satangnga, Kelurahan Bontoala Parang, di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, hampir  diwarnai kericuhan, Selasa 21 Januari 2025.


Kericuhan terjadi setelah pihak Pengadilan selesai membacakan putusan eksekusi. Setelah itu sejumlah massa yang menolak menghalangi jalannya pengosongan ruko seluas 59 meter persegi yang berstatus sengketa sejak tahun 2021 tersebut.


Pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri Makassar, bersama dengan kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi. Kapolsek Bontoala Makassar, Kompol Andi Aris mengatakan, pihak kepolisian hanya melaksanakan pengamanan eksekusi.


Pengamanan eksekusi ini yang berkekuatan hukum tetap. “Sehingga kami dari penegak hukum, melaksanakan tugas yang diberikan oleh Undang-Undang, untuk mengamankan berjalannya situasi daripada eksekusi di Jalan Satangnga, kami hanya mendampingi dan mengamankan dari pihak pengadilan,” Ucap,Kompol Anid Aris.


Meskipun sempat diwarnai ketegangan saat dilakukannya eksekusi pengosongan ruko, namun eksekusi tersebut tetap berlangsung.


“Kita melaksanakan pengamanan secara humanis terhadap masyarakat yang mengaku belum puas. Dan kami dari pihak kepolisian menyerahkan, apa bila belum puas, silahkan komunikasi dengan pihak Pengadilan,” ujarnya.


Diketahui, tanah dan bangunan rumah toko ( RUKO ) di Jalan Satangnga tersebut jadi objek sengketa. Setelah pihak tergugat inisial HM dan AW, menjaminkan sertifikat lahan dan bangunan ruko itu ke salah satu bank.

Namun seiring berjalannya waktu mengalami kendala finansial, hingga terkena kredit macet di bank. Dan oleh kakak keduanya yakni, HA, melakukan take over pinjaman, guna membantu adiknya sejak tahun 2005 hingga tahun 2011.


Setelah penggugat, HA, melakukan balik nama terhadap sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan rumah toko. Kedua adiknya sebagai tergugat, enggan meninggalkan bangunan ruko itu. 


Hingga ruko berlantai tiga tersebut, menjadi objek sengketa antara kakak beradik. Melalui putusan Pengadilan, dari Tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi di Mahkamah Agung, dimenangkan oleh pemohon HA.


Redaksi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image