Peleburan Timah Diduga Ilegal Beroperasi Diam-Diam di Kebun Karet Sungailiat, Aroma Mafia Tambang Kian Menyengat
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, SUNGAILIAT — Dugaan aktivitas peleburan biji timah ilegal kembali mencoreng wajah pertambangan di Kabupaten Bangka. Kali ini, warga di kawasan Sungailiat dibuat geger setelah ditemukan tumpukan arang, tungku peleburan, serta area yang ditutupi terpal di tengah kebun karet yang diduga dijadikan lokasi pencetakan timah balok secara sembunyi-sembunyi.
Lokasi tersebut disebut berada jauh dari pantauan umum dan diduga sengaja disamarkan agar aktivitas pengolahan timah tidak mudah terdeteksi aparat maupun masyarakat. Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, aktivitas itu diduga berkaitan dengan seorang oknum berinisial (Aph) yang namanya mulai ramai diperbincangkan warga.
Tumpukan arang dalam jumlah besar serta keberadaan tungku peleburan memunculkan dugaan kuat bahwa lokasi itu bukan sekadar tempat penyimpanan biasa. Warga menilai area kebun karet tersebut diduga telah disulap menjadi tempat pengolahan biji timah ilegal yang beroperasi secara tertutup dan terorganisir.
“Kalau benar itu tempat cetak timah balok ilegal, aparat jangan tutup mata. Jangan sampai masyarakat kecil terus melihat hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pemain besar,” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.
Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Aktivitas peleburan timah ilegal selama ini dinilai menjadi salah satu akar kerusakan lingkungan di Bangka Belitung. Selain menghasilkan limbah dan polusi, praktik tersebut juga diduga merugikan negara karena hasil mineral diproses tanpa izin dan berpotensi dijual melalui jalur gelap.
Warga juga mempertanyakan bagaimana aktivitas seperti itu bisa berjalan di tengah kebun tanpa terendus lebih awal. Mereka menduga ada pihak-pihak tertentu yang mengetahui keberadaan lokasi tersebut namun memilih diam. Dugaan adanya jaringan dan permainan di balik bisnis timah ilegal pun semakin kuat diperbincangkan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kekayaan alam daerah ini habis dicuri oleh segelintir orang yang hanya memikirkan keuntungan pribadi. Kalau dibiarkan, Bangka hanya akan meninggalkan kerusakan untuk generasi berikutnya,” kata warga lainnya.
Dalam ketentuan hukum, pengolahan dan pemurnian mineral tanpa izin dapat dijerat Pasal 161 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas peleburan timah ilegal tersebut. Namun masyarakat berharap Kapolda dan Kapolres Bangka segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal yang dinilai semakin berani dan terang-terangan beroperasi di wilayah Bangka.
(TIM INVESTIGASI)

