BREAKING NEWS

Nekat Beroperasi Tanpa Kepastian Legalitas? CV Melpura Jaya Technik Diduga Abaikan K3, UKL/UPL dan PBG, Aktivitas Industri Dinilai Membahayakan dan Lecehkan Aturan

 


Lensacamera.com Deli Serdang — Dugaan pelanggaran serius di sektor industri kembali mencuat di Kecamatan Tanjung Morawa. Aktivitas CV. Melpura Jaya Technik kini menjadi sorotan tajam setelah disinyalir mengabaikan tiga aspek krusial sekaligus: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dokumen lingkungan UKL/UPL, serta izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP FMI) pada 17 April 2026, perusahaan yang bergerak di bidang bengkel bubut, milling, rekondisi dan pengelasan itu diduga menjalankan aktivitas tanpa memenuhi standar dasar yang wajib dalam operasional industri,Kamis (23/4/2026).

Ironisnya, sorotan utama berada pada dugaan tidak adanya dokumen UKL/UPL, yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam mengendalikan dampak lingkungan. Aktivitas produksi yang menimbulkan kebisingan dan potensi polusi udara dinilai berisiko langsung terhadap lingkungan sekitar. Jika benar tidak memiliki dokumen tersebut, maka perusahaan diduga telah menjalankan kegiatan tanpa kendali dampak lingkungan yang sah.

Tak kalah serius, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dipertanyakan. Dalam aktivitas industri berat seperti bubut dan pengelasan, standar K3 bukan pilihan melainkan kewajiban. Dugaan kelalaian dalam aspek ini dinilai berpotensi membahayakan pekerja secara langsung, sekaligus menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Selain itu, pembangunan fasilitas tambahan berupa area parkir sepeda motor juga disinyalir tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas perusahaan berjalan tanpa kepatuhan administratif yang memadai, bahkan cenderung mengabaikan aturan dasar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua DPP FMI, Fikri Ihsan Lubis, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap ringan. Menurutnya, dugaan pelanggaran pada tiga aspek utama tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya pengabaian sistematis terhadap regulasi.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. K3 menyangkut nyawa pekerja, UKL/UPL menyangkut dampak lingkungan, dan PBG menyangkut legalitas bangunan. Kalau tiga hal ini diabaikan sekaligus, maka ini masalah serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

FMI mendesak pihak perusahaan dan pemerintah setempat untuk segera membuka seluruh dokumen perizinan yang dimiliki. Transparansi dinilai menjadi langkah awal untuk memastikan apakah aktivitas yang berjalan selama ini telah sesuai aturan atau justru sebaliknya.

Tekanan kini mengarah langsung ke aparat dan pemerintah daerah. Tidak ada ruang lagi untuk sikap pasif atau pembiaran. Jika dugaan ini benar, maka penindakan harus dilakukan segera tanpa kompromi, tanpa negosiasi, dan tanpa perlindungan terhadap pihak yang melanggar.

Fikri Ihsan Lubis selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP FMI) menegaskan posisinya sebagai kontrol sosial yang aktif mengawal kebijakan pemerintah, khususnya terkait lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan kepatuhan hukum di daerah. FMI juga menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat, pekerja, dan tata kelola pembangunan,"tutupnya.


Reza nasti 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image