Pengadilan Negeri Makassar Langgar Aturan, Terbitkan Dua Putusan Pra'pradilan Dalam 1 LP.
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, MAKASSAR — Putusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar kembali mengguncang dunia hukum. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Pengadilan Negeri Makassar yang dinilai membuka kembali perkara yang secara hukum telah selesai. Praktik tersebut bukan sekadar kontroversial, tetapi dianggap berpotensi meruntuhkan fondasi kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Perkara ini berakar dari Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/POLRESTABES Makassar tertanggal 17 Desember 2021. Dalam praperadilan pertama, melalui Putusan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar, pengadilan telah menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sah secara hukum. Putusan itu sekaligus menegaskan kemenangan terlapor, Ishak Hamzah, dan menutup proses penyidikan secara final.
Namun, alih-alih menjadi akhir, perkara yang sama justru diputar ulang. PN Makassar mengabulkan praperadilan kedua dengan objek identik, yakni pengujian kembali SP3 yang telah dinyatakan sah. Langkah ini langsung memicu kritik keras dari kalangan praktisi dan akademisi hukum.
Banyak pihak menilai putusan tersebut melanggar asas nebis in idem, prinsip fundamental yang melarang suatu perkara yang telah diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap untuk diperiksa kembali. Lebih jauh, putusan ini juga dipandang bertentangan langsung dengan Pasal 83 KUHAP, yang menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Tak hanya itu, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 secara eksplisit menutup seluruh ruang hukum untuk menguji ulang putusan praperadilan, termasuk melalui peninjauan kembali. Dengan demikian, pengajuan praperadilan kedua atas objek yang sama dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.
Sumber internal peradilan menyebutkan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka otoritas putusan pengadilan akan kehilangan makna, dan praperadilan berpotensi berubah menjadi arena uji coba tanpa akhir. Kondisi ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum, memperpanjang konflik hukum, serta membuka celah penyalahgunaan prosedur peradilan.
Sebelumnya, Humas PN Makassar, Sibali, SH, juga pernah mengingatkan bahwa pengajuan praperadilan dengan objek yang sama sangat rentan bertabrakan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, pihak pengadilan tetap menekankan prinsip independensi hakim dalam memutus perkara.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim tunggal yang mengabulkan praperadilan kedua belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar yuridis dan pertimbangan hukum yang digunakan. Ketiadaan penjelasan tersebut justru memperbesar tanda tanya publik.
Putusan ini kini dinilai sebagai preseden berbahaya.
Jika satu perkara dapat diuji melalui praperadilan berulang kali, maka kepastian hukum tak lagi menjadi pegangan, melainkan sekadar formalitas yang bisa dinegosiasikan. Alarm hukum pun berbunyi, bukan hanya untuk Makassar, tetapi bagi wajah peradilan pidana nasional secara keseluruhan.

