Lensacamera.com : Maros – PT Soul Putra Monas menyatakan kesiapannya untuk menempuh langkah hukum balik terhadap Advokat Muh. Achyar, setelah laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur perusahaan tersebut, A. Rahman Mannarai, SE., dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga menyoroti dokumen Somasi I dan Somasi II yang dilayangkan oleh Muh. Achyar, yang diduga mencantumkan 29 nama advokat secara tidak sah tanpa mandat, surat kuasa, maupun persetujuan tertulis dari para advokat yang bersangkutan.
Menurut mitra hukum perusahaan LAW FIRM KEADILAN INSAN NUSANTARA,Advokat. Aswandi Hijrah Selaku Founder nya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencatutan identitas profesi dan penyalahgunaan atribut profesi advokat, yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, jika nama-nama advokat yang dicatut mengalami kerugian reputasi.
2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila pencantuman nama digunakan untuk meyakinkan pihak lain secara keliru.
3. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, apabila nama-nama tersebut ditampilkan dalam dokumen resmi tanpa dasar hukum yang sah.
4. Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5 yang mengatur integritas, kejujuran, serta larangan mencantumkan nama rekan sejawat tanpa persetujuan.
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d, yang menyatakan bahwa advokat dapat diberhentikan sementara apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap etika profesi atau perbuatan tercela.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menyampaikan laporan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Ini menyangkut etika, reputasi, dan integritas dunia hukum. Jangan sampai profesi terhormat seperti advokat justru disalahgunakan untuk mencatut nama kolega sendiri," tegasnya.
Saat ini, PT Soul Putra Monas telah menunjuk tim hukum untuk mengawal proses ini yakni Law Firm Keadilan Insan Nusantara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pencatutan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Muh. Achyar belum memberikan tanggapan atas pernyataan resmi tersebut.
Redaksi