Lensacamera.com : Makassar ( Sulsel ) – Seorang wanita berinisial SRW (35), warga Jalan Abubakar Lambogo, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang manager di PT Trijaya Pratama Futures, berinisial ANT. Korban awalnya berniat membeli sebuah mobil Hyundai putih dengan nomor polisi DD 10xx UQ, namun justru mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Kasus bermula saat ANT menawarkan mobil tersebut kepada SRW seharga Rp 70 juta. ANT kemudian meminta uang muka Rp 50 juta, dengan alasan untuk menebus BPKB kendaraan. Karena percaya, korban menyerahkan uang tersebut dan dibuatkan kwitansi bermaterai sebagai bukti transaksi. Namun, janji tinggal janji. Mobil yang telah digunakan korban malah ditarik oleh PT Mandiri Tunas Finance pada 7 Maret 2024. Belakangan, SRW baru mengetahui bahwa uang yang diberikan bukan untuk menebus BPKB, melainkan digunakan ANT untuk membayar tunggakan kredit mobil itu.
Merasa tertipu, SRW melaporkan kasus ini ke Polsek Makassar pada 28 November 2024, dengan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Namun, laporan tersebut justru dianggap sebagai perkara perdata oleh pihak kepolisian. SRW menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang menyebutkan bahwa kasus ini tergolong wanprestasi, bukan tindak pidana.
Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Korban menduga adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan meminta Kapolda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, serta Kabid Propam untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus ini. "Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah mengalami kerugian besar, jangan sampai kasus ini di petieskan," tegas SRW dihadapan sejumlah awak media, Rabu (12/2/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan spekulasi mengenai transparansi dan profesionalisme aparat dalam menangani laporan dugaan penipuan. Akankah korban mendapatkan keadilan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (Tim)
Redaksi.