BREAKING NEWS

Praperadilan Andi Kusuma Uji Penetapan Tersangka, Perkara Bergulir dari Sengketa Honorarium ke Ranah Pidana

LENSACAMERA.COM, PANGKALPINANG — Gugatan praperadilan yang diajukan advokat Dr. Andi Kusuma, SH, MH ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (6/4/2026) menandai babak baru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya. Langkah ini menjadi upaya hukum untuk menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui tim kuasa hukumnya, Andi menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar prosedur formal, melainkan sarana untuk menilai secara menyeluruh keabsahan proses hukum. Fokus utama gugatan ini mencakup kecukupan alat bukti serta konstruksi hukum yang digunakan dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, dan itu merupakan hak setiap warga negara,” ujarnya di PN Pangkalpinang.

Di sisi lain, Andi juga menyinggung adanya dinamika yang dinilainya menyertai proses hukum tersebut. Pernyataan ini muncul setelah dirinya terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Hal tersebut memicu perhatian publik terkait kemungkinan adanya faktor lain di luar aspek hukum murni.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah perkara yang bergulir merupakan sengketa hukum biasa, atau terdapat konteks lain yang mempengaruhi prosesnya. Jawaban atas hal tersebut diperkirakan akan terungkap melalui fakta-fakta yang muncul dalam persidangan praperadilan.

Hingga saat ini, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan maupun pernyataan yang disampaikan oleh Andi Kusuma.

Sengketa Honorarium atau Unsur Pidana

Dalam penjelasan tim kuasa hukum, perkara ini bermula dari hubungan kerja profesional antara Andi dan kliennya dengan nilai kontrak sebesar Rp250 juta. Lingkup pekerjaan yang disepakati meliputi mediasi, audit, serta investigasi.

Pihak Andi menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah dijalankan sesuai kesepakatan. Bahkan, ia mengklaim telah mengeluarkan dana talangan sekitar Rp120 juta untuk menunjang operasional, termasuk pembayaran tenaga ahli yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Permasalahan muncul ketika dalam proses penyidikan ditunjukkan kwitansi senilai Rp250 juta yang disebut sebagai bukti pelunasan honorarium. Andi membantah pernah menerima dana tersebut maupun menerbitkan kwitansi dimaksud.

Tim kuasa hukum menduga dokumen tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Andi oleh mantan karyawan. Selain itu, mereka juga menyebutkan bahwa aliran dana yang teridentifikasi tidak pernah masuk ke rekening pribadi Andi Kusuma.

Di pihak lain, penyidik tentu memiliki dasar penilaian tersendiri dalam menetapkan status tersangka, yang diyakini telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup. Perbedaan inilah yang nantinya akan diuji dalam forum praperadilan.

Secara hukum, inti perdebatan dalam perkara ini mengerucut pada satu hal mendasar, yakni apakah hubungan para pihak merupakan sengketa perdata terkait kontrak kerja, atau telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Langkah Lanjutan dan Uji Akuntabilitas

Tidak hanya mengajukan praperadilan, Andi juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik serta penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat. Jika langkah ini direalisasikan, maka perkara berpotensi berkembang menjadi pengujian terhadap mekanisme pengawasan internal institusi penegak hukum.

Perkembangan ini menjadikan kasus yang menjerat Andi Kusuma tidak lagi sekadar persoalan individual, melainkan juga bagian dari ujian terhadap transparansi dan profesionalitas penegakan hukum di daerah.

Sorotan terhadap Independensi Profesi

Andi turut mengajak organisasi advokat untuk memantau jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam hubungan profesional antara advokat dan klien, khususnya ketika sengketa kontraktual berujung pada laporan pidana.

Terlepas dari berbagai klaim dan bantahan yang berkembang, praperadilan akan menjadi ruang pembuktian awal yang krusial. Dari proses tersebut, publik dapat menilai apakah prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan hukum acara, atau justru terdapat kekeliruan yang perlu diperbaiki. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image