BREAKING NEWS

Kasus Dilaporkan ke Mabes Polri, LASBANDRA Soroti Lambatnya Penanganan di Bangkalan

SURABAYA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri mengambil alih penanganan laporan yang disampaikan LSM LASBANDRA terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara oleh Propam Polres Bangkalan dan Propam Polda Jawa Timur.

Pengambilalihan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Achmad Rifai selaku Sekretaris Jenderal LSM LASBANDRA. Dalam surat tersebut, Divpropam Polri menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta menangani perkara melalui Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri.

Laporan tersebut berawal dari penanganan kasus medis serius yang terjadi saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 4 April 2024. Namun, menurut keterangan pelapor, hingga Mei 2025 belum terdapat kejelasan lanjutan terkait penanganan perkara tersebut.

Pelapor menyampaikan bahwa proses hukum dinilai berjalan lambat dan kurang transparan. Selama penanganan, tercatat empat kali penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dengan laporan terakhir sekitar Juli 2024 dari Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan.

Sejak saat itu, pelapor menyebut belum menerima perkembangan lebih lanjut terkait status perkara maupun langkah hukum berikutnya.

Merasa penanganan perkara belum memberikan kepastian, pelapor kemudian mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Jawa Timur. Proses pengaduan sempat dilimpahkan ke Propam Polres Bangkalan. Namun, pelapor menilai proses tersebut belum memberikan kejelasan yang diharapkan.

Pengaduan kemudian kembali dilanjutkan ke Bidpropam Polda Jawa Timur. Dalam proses klarifikasi, pelapor mengaku mengalami situasi yang dirasa kurang nyaman, termasuk adanya pertanyaan yang dinilai di luar substansi laporan. Pelapor juga menyatakan keberatan atas sejumlah hal dalam proses tersebut dan memilih tidak melanjutkan klarifikasi serta tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Klarifikasi tersebut dilakukan oleh Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, berdasarkan undangan resmi.

Masuknya laporan ke Divpropam Polri menandai peningkatan penanganan perkara setelah sebelumnya berproses di tingkat Polres dan Polda.

Saat ini, penanganan berada di bawah Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan laporan tersebut.

Achmad Rifai selaku pelapor menyampaikan harapannya agar proses di tingkat Mabes Polri dapat berjalan secara objektif dan transparan.

“Betul, saat ini sudah ditangani Divpropam Mabes Polri dan kami telah menerima SP2HP. Kami berharap penanganan ini dapat mengungkap secara terang indikasi pelanggaran sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (08/04).

Sementara itu, pihak Polres Bangkalan melalui Kanit Paminal saat dimintai tanggapan menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas Polres Bangkalan.

Tim
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image