Aksi Cepat Ditreskrimsus Polda Sulsel Ungkap Penipuan Atas Nama Gubernur Kaltara Tuai Apresiasi Tinggi
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, MAKASSAR – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan siber (online) yang mencatut nama serta identitas resmi Gubernur Kaltara.
Prosesi penyerahan berlangsung di Mapolda Sulsel, Kamis (15/10/2026), yang disaksikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K, MH. Pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas dedikasi, profesionalisme, serta kepiawaian personel Polda Sulsel dalam merespons kejahatan lintas wilayah.
Bagi Zainal Arifin Paliwang, respons cepat ini tidak sekadar membuktikan kesigapan aparat penegak hukum, tetapi juga menggarisbawahi krusialnya kolaborasi antarlembaga demi melindungi publik dari ancaman kejahatan berbasis teknologi digital.
Gubernur Zainal membeberkan bahwa tindak pidana ini bermula pada 30 September 2026. Kala itu, seorang oknum tak dikenal menghubungi rekan bisnis sang gubernur yang berdomisili di Singapura. Untuk memuluskan aksinya, pelaku sengaja memalsukan tiruan suara agar menyerupai karakter suara Gubernur Kaltara serta memasang foto profil WhatsApp resmi milik Zainal Arifin Paliwang.
Sembari mengatasnamakan orang nomor satu di Kaltara tersebut, pelaku meminta pengiriman dana sebesar Rp100 juta. Lantaran percaya bahwa komunikasi itu datang langsung dari Gubernur Zainal, korban menyetujui pengiriman uang dalam dua kali transaksi, masing-masing senilai Rp40 juta dan Rp35 juta. Total kerugian korban mencapai Rp75 juta, sementara sisa permintaan sebesar Rp25 juta beruntung belum sempat ditransfer.
Aksi kejahatan ini mulai terkuak saat korban berinisiatif mengonfirmasi langsung kepada Gubernur Zainal Arifin Paliwang perihal dana yang telah dikirimkan. Sang Gubernur mendadak kaget dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta dana sepeser pun kepada koleganya itu. Dari situlah terkonfirmasi adanya tindakan manipulasi dan pencatutan identitas melalui sarana komunikasi elektronik.
Zainal menambahkan, pada 3 Oktober 2026, pelaku diduga kembali melancarkan aksi nekat dengan menghubungi korban memakai nomor ponsel baru untuk meminta tambahan uang. Merespons kejadian itu, Gubernur Zainal segera berkoordinasi dengan Kapolda Kaltara untuk berjejaring dengan Kapolda Sulsel guna melacak keberadaan nomor telepon tersebut. Langkah taktis ini langsung ditindaklanjuti secara teknis oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Menindaklanjuti arahan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan mendalam, mencakup pelacakan rekam jejak digital nomor seluler serta penelusuran lalu lintas rekening bank yang digunakan. Usai diterbitkannya laporan polisi, operasi pengejaran intensif segera dilancarkan. Hasilnya, pada 6 Oktober 2026, salah seorang terduga pelaku berhasil dibekuk di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Pascapenangkapan di Parepare, tim dari Polda Kaltara langsung bertolak ke Sulawesi Selatan untuk menjemput dan memboyong terduga pelaku ke Markas Polda Kaltara guna menjalani pemeriksaan hukum lanjutan. Gubernur Zainal mengungkapkan bahwa sindikat ini melibatkan sedikitnya dua orang pelaku. Saat ini, satu pelaku utama telah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari analisis awal, Gubernur Zainal menyebut pelaku diduga kuat memanfaatkan data terbuka di internet terkait profil investor asal Singapura yang berminat menanamkan modal di Kaltara. Informasi publik inilah yang dieksploitasi untuk menyasar target korban. Selain itu, rekening penampung yang digunakan ditengarai hanyalah sarana perantara sebelum dana hasil kejahatan dipecah dan ditransfer ke bermacam rekening lain demi menyamarkan jejak transaksi.
“Atas nama Pemerintah Provinsi dan seluruh masyarakat Kalimantan Utara, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel atas kerja cepatnya. Kita tentu berharap satu pelaku lainnya yang masih dalam pelarian dapat segera ditangkap agar tidak ada lagi anggota masyarakat yang menjadi korban,” tegas Zainal Arifin Paliwang.
Momen penyerahan penghargaan yang turut didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat ikatan kerja sama antara pemerintah daerah dan institusi Polri. Kemitraan yang terjalin lewat komunikasi intuitif, koordinasi erat, dan penanganan terukur merupakan modal vital dalam memutus rantai kejahatan modern yang tak terbatas wilayah (borderless crime).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kaltara turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar kian jeli dan waspada terhadap modus penipuan berkedok rekayasa suara (deepfake), foto profil, maupun identitas pejabat publik. Setiap instruksi atau permintaan uang yang mengatasnamakan sosok tertentu wajib diverifikasi ulang melalui saluran resmi sebelum melakukan transaksi finansial. Masyarakat juga diminta tak ragu melaporkan indikasi penipuan ke kepolisian terdekat.
Masih dalam rangkaian agenda kunjungannya di Kota Makassar, Gubernur Zainal Arifin Paliwang juga memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Polrestabes Makassar. Apresiasi berupa piagam dan tali asih ini diberikan atas keberhasilan Polrestabes Makassar mengungkap kasus penyekapan seorang mahasiswi asal Kaltara yang terjadi pada Mei 2026 di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Penghargaan bagi personel Ditreskrimsus Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar ini membuktikan bahwa dedikasi tinggi, integritas, dan kecepatan bertindak merupakan pilar mendasar dalam pengayoman masyarakat. Lebih dari sekadar seremoni penghargaan, apresiasi ini diharapkan mampu memacu semangat kepolisian untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menghadirkan rasa aman masyarakat di tengah maraknya ancaman kejahatan digital. (*)

