BREAKING NEWS

Kasus Lada Hilang 3,3 Ton di Pangkalpinang: Kerugian Rp500 Juta, 8 Orang Diamankan, Barang Sudah Dikirim ke Jakarta

LENSACAMERA.COM, PANGKALPINANG — 25 September 2026, Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap puluhan karung lada di Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kini mengungkap sejumlah fakta baru yang menarik perhatian banyak pihak.
 
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/542/VIII/SPKT/Polresta Pangkalpinang tertanggal 7 Agustus 2026 pukul 16.41 WIB. Dalam laporan tersebut, Margono melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Gang Sawah.
 
Berdasarkan keterangan pelapor, jumlah lada yang hilang mencapai 58 karung. Berat masing-masing karung bervariasi, berkisar antara 55 hingga 58 kilogram.
 
Apabila dijumlahkan, total lada yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 3,3 ton. Atas kehilangan komoditas bernilai tinggi tersebut, kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
 
Penelusuran jejak lada yang hilang kemudian mengarah ke beberapa lokasi. Sekitar 2,5 ton lada diduga mengalir menuju gudang Liau AKM di Desa Kace Barat.
 
Sementara itu, delapan karung lada lainnya disebutkan diturunkan di sebuah rumah yang dikaitkan dengan salah satu tersangka berinisial FI. Selain barang, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp140 juta yang kini menjadi barang bukti.
 
Tim investigasi langsung menelusuri informasi tersebut ke Desa Kace Barat, tepatnya ke gudang Liau AKM yang bergerak dalam usaha jual beli lada. Di lokasi itu, tim bertemu dengan kepala gudang yang berinisial AY.
 
AY mengakui bahwa gudangnya memang menerima kiriman lada sebanyak sekitar 2,5 ton pada Sabtu, 25 Juli 2026 pagi saat gudang mulai beroperasi. Penerimaan barang tersebut dilakukan dengan penjaminan KTP atas nama TY.
 
Meski mengakui menerima barang, AY menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengetahui bahwa lada yang dibeli diduga berasal dari hasil pencurian. Ia menyatakan pembelian dilakukan sesuai prosedur operasi standar yang berlaku di gudang tersebut.
 
Fakta lain yang terungkap adalah keberadaan lada tersebut saat ini. Menurut keterangan AY, lada itu telah dikirim ke Jakarta sekitar satu bulan sebelum tim investigasi datang menelusuri.
 
Lada tersebut juga telah bercampur dengan stok lada lainnya setelah melalui proses pembersihan. Kondisi ini membuat penelusuran asal-usul barang menjadi lebih sulit dilakukan oleh penyidik.
 
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. Mereka berinisial BJ, ED, FI, FE, DD, BG, ZL, dan BM.
 
Selain para tersangka, penyidik juga menyita dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yaitu satu unit mobil pikap dan satu unit dump truck. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan.
 
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar AKP Ogan. Polisi tidak menutup kemungkinan akan memeriksa atau menetapkan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
 
Seluruh rangkaian fakta tersebut akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, penelusuran alat bukti, serta pelacakan aliran barang dan uang. Status hukum setiap pihak yang disebut mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi juga membuka ruang koreksi dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Investigasi)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image