Polresta Pangkalpinang Tetapkan JP sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Surat Disampaikan ke Kejari
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menetapkan seorang pria berinisial JP, yang dalam surat kepolisian disebut bernama JP bin As, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 492 dan 486. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 30 September 2026.
Berdasarkan dokumen yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tersebut, surat bernomor B/3206/IX/2026/Sat Reskrim diterbitkan oleh Polresta Pangkalpinang, Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dokumen itu menerangkan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan dan sedang diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Dalam surat tersebut, perkara bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 16 September 2026.
Dokumen kepolisian itu menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Fatmawati, Ruko KAV 03, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Peristiwa tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana dicantumkan penyidik dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/245/IX/2026/Sat Reskrim tertanggal 30 September 2026. Surat pemberitahuan itu kemudian disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara antara pihak kepolisian dan kejaksaan.
Dalam dokumen tersebut, penyidik turut mencantumkan identitas tersangka, termasuk pekerjaan sebagai wiraswasta dan alamat di wilayah Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Informasi mengenai identitas tersebut merupakan keterangan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi kepolisian.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan hak kepada setiap pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan.
Hingga informasi ini disusun, dokumen yang tersedia belum memuat penjelasan secara terperinci mengenai modus dugaan penipuan dan penggelapan, nilai kerugian yang dilaporkan, maupun tanggapan dari pihak tersangka. Konfirmasi kepada penyidik Polresta Pangkalpinang dan pihak terkait masih diperlukan guna memperoleh informasi yang lebih lengkap, berimbang, dan akurat mengenai perkembangan perkara tersebut.

