Penyidikan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Minasatene Disorot, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, PANGKEP – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Minasatene, Polres Pangkep, menjadi sorotan publik. Meskipun perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, proses penanganan yang dinilai berjalan lamban memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kinerja aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.
Korban, Nasrawati alias Wati binti Sallomo, mengaku hingga kini belum memperoleh perkembangan yang jelas atas laporan polisi yang telah diajukannya sejak 23 Juni 2026 dengan Nomor LP-B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulsel. Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, 22 Juni 2026, di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan pada dahi, luka lecet di bagian pipi, memar pada kelopak mata kiri, lebam di lengan kanan, serta beberapa luka lain yang diduga akibat tindakan penganiayaan.
Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Juli 2026. Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, korban mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan signifikan dalam proses penyidikan, termasuk terkait penetapan tersangka maupun langkah-langkah hukum lanjutan. Kondisi tersebut memunculkan kritik sekaligus pertanyaan mengenai percepatan penanganan perkara yang telah resmi memasuki tahap penyidikan.
Sejumlah pihak menilai bahwa lambannya proses penegakan hukum berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dalam sistem peradilan pidana, kepastian hukum, keadilan, serta pelayanan yang profesional merupakan prinsip fundamental yang harus diwujudkan bagi setiap warga negara yang mencari keadilan.
Korban berharap penyidik dapat bekerja secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perkara yang dilaporkannya tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menurutnya, setiap laporan masyarakat semestinya ditangani secara serius, cepat, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak korban.
Sorotan kini turut mengarah kepada jajaran Polres Pangkep. Publik menantikan langkah supervisi dan evaluasi dari Kapolres Pangkep apabila terdapat kendala yang menyebabkan proses penyidikan berjalan lambat. Pengawasan dari pimpinan dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berlangsung sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

