BREAKING NEWS

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

LENSACAMERA.COM, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana terhadap perempuan. Melalui gerak cepat Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, seorang pria berinisial P.R. berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan, dan/atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial A.N. (21).

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/176/VI/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL yang diterima pada 29 Juni 2026, terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah hotel di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga menjemput korban dari rumahnya setelah terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban keluar. Namun, korban kemudian dibawa menuju sebuah hotel di Jalan Buru. Saat berada di area lobi hotel, korban diduga mengalami penganiayaan yang sempat dilerai oleh resepsionis hotel.

Setelah itu, korban diduga dipaksa masuk ke dalam kamar hotel dan mengalami dugaan kekerasan seksual. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga diduga merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon genggam milik korban, kemudian mengirimkan rekaman video tersebut kepada orang tua korban. Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku P.R. tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, satu unit flashdisk berisi rekaman video, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat penyidik bersama Tim URC Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Tim URC Resmob Satreskrim bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap perempuan, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Setiawan.

AKP Setiawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image