Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Oknum Salah Satu Manager PT TRIJAYA PRATAMA FUTURES Lakukan Penipuan Senilai 50 Juta Dalam Penjualan Mobil

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-18T11:22:46Z

#Korban Lakukan Pelaporan Ke polsek Makassar Terkait Tindak Pidana Penipuan Kok Malah Oknum Pihak Polsek makassar Malah Bilang Ini Perdata Karena Wanprestasi*ADA APA DENGAN OKNUM PENYIDIK DAN KANIT RESKRIM POLSEK MAKASSAR,?????.


Lensacamera.com : Makassar ( Sulsel ) - Diketahui adanya dugaan penipuan dan atau penggelepan  yang dilakukan oleh salah seorang manager di PT TRIJAYA PRATAMA FUTURES makassaryakni  ( ANT ) dalam penjualan sebuah kendaraan roda empat jenis HYUNDAY warna putih dengan polisi DD 1020 UQ,dengan No Rangka MHXCS51CMCJ002174 Dan Nomor Mesin G4FACU897153 pada hari senin 28 Novembe 2024 sekitar pukul 12:30 Wita,


Informasi yang dihimpun awak media Yang dimana menjadi korban dalam penipuan dan atau penggelapan yakni seorang wanita ( SRW ) 35 tahun beralamat jalan abubakar lambogo,


Dimana Ia menceritakan kepada awak media awalnya terduga pelaku yakni salah seorang manager di PT TRIJAYA PRATAMA FUTURES ingin menjual satu unit mobil Hyunday bernomor polisi DD 1020 UQ pada saya seharga Rp 70,000,000 namun terduga pelaku meminta dana lebih awal senilai Rp 50,000,000 dengan alasan Dia mau lakukan penebusan BPKB mobil yang Dia ingin jual,Jadi saya kasikan dana itu,


Lanjut korban bercerita dimana setelah dana senilai Rp 50,000,000 Dia terima saya membuatkan kwitansi bermaterai sebagai pegangan Saya dan mobil tersebut saya pakai hingga menunggu BPKBnya tiba sama saya sehingga sisanya bisami saya kasikan,"Bebernya,


Namun nasib berkata lain mobil yang tadinya saya paki itu ditarik oleh PT MANDIRI TUNAS FINANCE pada kamis 07 Maret 2024,Ternya dana senilai Rp,50,000,000 itu bukannya menebus BPKB melainkan Terduga pelaku penipuan itu membayarkan tuggakannya,"Tuturnya,


Karena saya merasa ditipu oleh salah seorang manager PT TRIJAYA PRATAMA FUTURES yakni ( ANT ) saya langsung melaporkan ke polsek makassar dengan pasal penipuan dan atau penggelapan pada tanggal 28 November 2024 lalu sesuai dengan NOMOR STPL / 110 / V / K / 2024 / RESTABES MAKASSAR /  SEK MAKASSAR,


Lagi lagi pelaporan saya itu nanti barulah saya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Lapran dengan Laporan Informasi NOMOR LP / 110 / V / 2024 / SPK Tanggal 28 Mei 2024 Tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,


#Apakah Pihak Oknum Kepolisian Resor Makassar Tidak Keliru Dalam Menerima Laporan Saya Dan Memberirakn Saya SP2HP ,


Saya Selaku korban penipuan meminta kepda Bapaj Kapolda Sulawesi Selatan,Bapak Kapolrestabes Makassar dan Bapak Kabid Propam agar segera mengambil tindakan tegas dan terarah kepada Oknum Penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Makassar karena diduga melakukan perbuatan melanggar SOP yang dimana menurut informasi korban laporan awalnya itu penipuan dan atau penggelapan namun pihak Oknum Polsek Makassar menyampaikan kepada korban laporannya tidak bisa dilanjutkan karena ini perdata tidak masuk unsur pidana dimana ini wanprestasi.



Redaksi.

×
Berita Terbaru Update