Tersangka 3 Kosmetik Atau Skincare Berbahaya Akhirnya Ditahan Polda Sulsel Setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap Atau P21.
Lensacamera.com : Makassar (Sul Sel ) - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (20/1/2025) malam mengungkapkan,Meski ditahan, dua dari tiga tersangka terpaksa diantarkan di rumah sakit setelah mengeluh sakit dan hamil.
Sementara satu lainnya, yaitu suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat.
"Kasus skincare, tersangka AS (Agus Salim) (Produk Raja Glow) dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran," kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya.
"Tersangka sekarang dirawat inap Lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada," sambungnya.
Tersangka M Dg S (Mustadir Dg Sila) dengan produk kosmetik Fenny Frans atau FF ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
Hal itu setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel, telah dianggap lengkap.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi secara terpisah menuturkan JPU Kejati Sulsel saat ini sementara menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya
Rsdaksi.

