BREAKING NEWS

GR4N4T Makassar Sebut Satu Dari Tiga Tersangka Skincare Ilegal Adalah Resedivis,

 



👇  👇   ðŸ‘‡...... !!!


Mengapa dikatakan demikian ( AS ) Dijatuhi pidana di Pengadilan Negeri Makassar pada 17 Juli 2024 dengan Nomor Perkara 495/Pid.Sus/2024/Pengadilan negeri Makassar baru – baru ini.


Lensacamera.com : Makassar ( Sul - Sel ) - AktivIs Gerakan Nasional Anti Narkotika (GR4N4T) Kota Makassar angkat bicara terkait penetapan tiga tersangka kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya yang dilakukan penyidik Kriminal Khusus Polda Sulsel.


Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan kami sebut sebagai Resedivis. Karena yang bersangkutan telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus yang sama yakni mengedarkan skincare yang mengandung bahan berbahaya, ” kata Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh Munawir Syahban SH. MH. 


Tersangka yang dimaksud Awie, sapaan akrab Muh Munawir Syahban, adalah owner Ratu Glow, Agus Salim.


“Agus Salim (AS) kami anggap sebagai residivis kejahatan skincare berbahaya. Kenapa kami katakan dia adalah seorang residivis skincare berbahaya karena sebelumnya telah dijatuhi pidana di Pengadilan Negeri Makassar pada 17 Juli 2024 dengan Nomor Perkara 495/Pid.Sus/2024/Pengadilan negeri Makassar baru – baru ini. 


Atas dasar itu, kami minta pihak Polda Sulsel dalam hal ini Penyidik Direktorat Kriminal Khusus untuk tidak ada lagi alasan untuk tidak dilakukan pehananan terhadap Agus Salim (AS) dan diberikan pasal tambahan dalam surat perintah penyidikannya yakni Pasal Residivis (Kejahatan Berulang). 


Besar harapan kami Bapak Kapolda Sulawesi Selatan untuk tegak lurus dalam penindakan dan pemberantasan mafia skincare berbahaya di wilayah hukum Sulawesi Selatan,” tegas Muh Munawir Syahban.


Redaksi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image