Dir B Jampidum Setujui Restorative Justice untuk Perkara di Kejari Pangkalpinang
0 menit baca
LENSACAMERA.COM, PANGKALPINANG – q
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara resmi menyetujui pelaksanaan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Persetujuan ini diberikan setelah sebelumnya perkara tersebut telah melewati proses ekspose dan mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Perkara yang diajukan merupakan atas nama tersangka Deni Saputra alias Bujang bin Bani, yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun berkaitan dengan tindak pidana narkotika, hasil penelaahan menyimpulkan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai peraturan yang berlaku.
Keputusan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam menempatkan pendekatan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga lebih manusiawi dan proporsional. Restorative Justice memberikan ruang bagi penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak, pemulihan hubungan, serta pencegahan terjadinya dampak sosial yang lebih luas.
Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah memastikan bahwa seluruh unsur yang disyaratkan terpenuhi, seperti kesediaan tersangka mengakui perbuatannya, adanya perdamaian dengan pihak terkait, serta jaminan bahwa tindakan tersebut tidak akan terulang kembali. Pertimbangan kemanusiaan dan aspek sosial menjadi bagian integral dalam pengambilan keputusan.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung juga turut memastikan bahwa perkara ini layak diajukan ke tingkat pusat untuk memperoleh persetujuan. Melalui koordinasi yang baik antara Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang, pengusulan RJ dapat disampaikan secara komprehensif kepada Jampidum dan diputuskan sesuai mekanisme.
Dengan disetujuinya pelaksanaan Restorative Justice ini, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara dapat membawa manfaat lebih besar bagi masyarakat, sekaligus mempertegas bahwa pendekatan keadilan restoratif adalah langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan bagi semua pihak. (Red)

